Luhut: Bebas Karantina dan VoA Dongkrak Kunjungan Turis Asing ke Bali
Selasa, 15 Maret 2022 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
"Namun kami masih akan melakukan evaluasi selama satu minggu ke depan, sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia," katanya.
Meski dibuka tanpa karantina, imbuh Luhut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari. “Atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI,” tukasnya.
Baca juga: Uji Coba Bebas Karantina PPLN di Bali 7 Maret 2022, Ini Syaratnya
Selain uji coba tanpa karantina, faktor lain yang mengerek angka kunjungan wisman ke Pulau Dewata adalah penerapan Visa on Arrival (VoA).
“Sejak dibukanya VoA pada 7 Maret lalu, total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax (penumpang) dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp224 juta,” beber Luhut.
Meski dibuka tanpa karantina, imbuh Luhut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari. “Atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI,” tukasnya.
Baca juga: Uji Coba Bebas Karantina PPLN di Bali 7 Maret 2022, Ini Syaratnya
Selain uji coba tanpa karantina, faktor lain yang mengerek angka kunjungan wisman ke Pulau Dewata adalah penerapan Visa on Arrival (VoA).
“Sejak dibukanya VoA pada 7 Maret lalu, total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax (penumpang) dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp224 juta,” beber Luhut.
Lihat Juga :