Perkuat Literasi Hak Konsumen

Selasa, 15 Maret 2022 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Yang ironi, tak sedikit yang menerima saja ketidaksesuain produk atau jasa yang diperoleh. Di sinilah pentingnya konsumen memahami hak-haknya. Padahal, pada Pasal 4a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, disebutkankonsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.

Kemudian, Pasal 4b menyatakankonsumen berhak untuk memilih barang/jasa, serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan.Selanjutnya, pada Pasal 4c menyebutkankonsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.

Anggota DPR RI Intan Fauzi yang membidang perdagangan, menilai peningkatan jumlah aduan yang signifikan pada tahun lalu menunjukkan fungsi pelayanan dan perlindungan konsumen yang seharusnya dijalankan pemerintah masih lemah. Di sisi lain, luasnya wilayah Indonesia dari Sabang-Merauke menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyebarkan informasi dan mempermudah akses layanan pengaduan.

Intan secara khusus menyoroti kasus judionlineberkedoktrading, seperti Binomo dan Quotex. Dia mengatakan konsumen sepertinya hanya melihat dan mendapatkan informasi dari medsos tentanginfluencer-influenceryang memamerkan kekayaannya. Melihat hal tersebut, banyak masyarakat yang akhirnya terbuai untuk ikut investasi.

Mereka tidak melihat atau mengecek lagi beberapa aspek penting dalam investasi, seperti legalitas produk atau jasa yang dipromosikan ke badan terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Ini harus diakui literasi digital dan finansial masyarakat masih rendah,” ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendorong untuk memberikan informasi dan edukasi yang akurat kepada masyarakat. Dia juga mendesak pemerintah membuat kebijakan dan regulasi turunan dari UU Nomor 8 Tahun 1999 untuk melindungi masyarakat dalam perdagangan elektronik. Akan tetapi, jangan pula melupakan perlindungan dan pengawasan pada transaksioffline.

Intan juga mendorong adanya tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan konsumen. Hal ini untuk memberikan efek jera. Selain itu, Intan mengusulkan adanya pengaturan mengenai pemanfaataninfluenceragar mereka tidak asal mempromosikan suatu produk atau jasa. “Baik pelaku usaha,influenceratau apapun harus mengetahui dan punya tanggung jawab bahwa apa yang dia sampaikan itu informasinya benar,” pungkasnya.

Salah satu pelaku usaha, Alphonzus Widjaja mengatakan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen semakin hari, semakin meningkat. Dia menerangkan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi merupakan hal positif. Sebab, hal tersebut memaksa produsen dan pedagang untuk selalu memperhatikan produk dan memberikan pelayanan terbaik untuk konsumen.

"Adanya berbagai pengaduan masyarakat atas produk dan layanan harus disikapi sebagai hal positif. Itu berfungsi sebagai kontrol dalam upaya selalu meningkatkan kualitas produk dan pelayanan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) itu kepada Koran SINDO, Sabtu (14/3/2022).

Alphonzus mengklaim pihaknya selalu memfasilitasi untuk penyelesaian masalah jika ada keluhan dari konsumen terhadap produk atau pelayanan suatu toko. “Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh toko, pengelola akan memberikan sanksi, mulai dari teguran, penghentian sementara operasional sampai pengakhiran sewa lebih awal,” paparnya.

Rendahnya Literasi
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen saat ini sudah cukup. Namun, pada beberapa hal belum maksimal. Dia merujuk pada Indeks Pemberdayaan Konsumen Indonesia (IKK) 2020 yang masih 49,07 persen.Dia mengakui ada masalah pada pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap hak-haknya yang tercantum pada UU Nonor 8 Tahun 1999. “Budaya masyarakat kita ini kalau ada masalah dalam hal mengkonsumsi atau menggunakan barang atau jasa enggak melakukan pengaduan atau komplain,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Centrepark Raih WOW...
Centrepark Raih WOW Brand 2026, Dipilih Konsumen di Tengah Transformasi Parkir Berbasis Teknologi
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Infografis
Iran Perkuat Militernya...
Iran Perkuat Militernya dengan Rudal Antikapal yang Tak Terlacak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved