Perkuat Literasi Hak Konsumen
Selasa, 15 Maret 2022 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut, menurutnya, berdampak pada regulasi-regulasi yang menjadi tidak maksimal dalam melindungi dan memenuhi hak-hak konsumen. Berdasarkan data BPKN, sektor jasa keuangan, perdagangan elektronik, dan perumahan paling banyak diadukan pada tahun ini. Secara berurutan, jumlahnya 56, 51, dan 46 pengaduan.
Data Komisi Advokasi BPKN menyebutkan kerugian konsumen pada tahun lalu mencapai Rp2.457.836.109.715. Sementara untuk tahun ini, kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp25.275.767.997 (per 10 Maret 2022). Rolas menyatakan perlu adanya penguatan regulasi pada sektor-sektor yang banyak diadukan, yakni perdagangan elektronik dan jasa keuangan.
“Perlu sebuah regulasi atau sistem terintegrasi dengan seluruh kementerian/lembaga dalam melaksanakan pelayanan konsumen, seperti Online Dispute Resolution (ODR). Hal ini berfungsi untuk mengawasi dan melindungi setiap konsumen. Pelaku usaha yang memiliki izin atau melakukan usahanya di Indonesia harus memiliki layanan konsumen dan masuk sistem ini,” paparnya.
Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menjabarkan beberapa masalah yang membuat konsumen Indonesia tidak mendapatkan hak-haknya secara maksimal. Pertama, literasi masyarakat terhadap produk atau jasa, terutama sektor keuangan, masih rendah.
Dia mencontohkan kasus-kasus pinjamanonline(pinjol) dimana banyak masyarakat yang kaget atas besarnya tagihan yang harus ditanggung. Padahal, konsumen seharusnya tahu sejak awal melakukan peminjaman. Dia menyebut pelaku usaha memiliki banyak informasi, tetapi sedikit yang diperoleh konsumen.
“Tugas regulator untukmembalancinginformasi tadi. Informasi-informasibasicapa saja yang harus diketahui konsumen sebelum berhubungan dengan suatu produk jasa keuangan. Industri juga harus dipaksa untuk menjelaskan atau transparan mengenai produknya. Asimetris informasi memang industri diuntungkan,” ujarnya.
Sudaryanto juga memberikan contoh keluhan pada sektor perdagangan elektronik. Foto-foto produk yang dipajang di lokapasar (platform e-commerce) sering kali tanpa dilengkapi dimensi. Konsumen kerap langsung tertarik dengan foto-foto yang dipajang. Setelah menerima produk ternyata tidak sesuai dengan yang dibayangkan.
Masalah kedua konsumen Indonesia adalah rendahnya literasi terkait perjanjian. Dalam transaksi di perdagangan elektronik dan pinjol, konsumen harus memberikan persetujuan. Sudaryatmo menyatakan rata-rata konsumen tidak membaca syarat dan ketentuan. Mereka biasanya langsung setuju saja. Baru sadar jika isinya tidak adil setelah ada masalah di kemudian hari.
"Rata-rata konsumen dalam posisi sulit karena dia pilihannyatake it or leave itistilahnya. Dalam konteksnya perjanjian semestinya dalam pembuatan syarat dan ketentuan itu ada campur tangan pemerintah supaya penyelenggaraan platform tidak menyalahgunakan atau membentuk perjanjian yang berat sebelah,” tegasnya.
Terakhir, rendahnya literasi mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Sudaryatmo menyebutkan sebuah masalah besar yang dihadapi konsumen di era digital ini, yakni UU Perlindungan Konsumen yang berlaku masih mengatur secara umum dan regulasi-regulasi yang ada dibuat secara sektoral.
Dalam konteks ekonomi digital, menurutnya, harusnya pendekatan regulasinya secara ekosistem atau menyeluruh. ”Di era digital ini perkembangannya begitu cepat yang tidak mungkin diikuti regulasi. Banyak model bisnis yang aturannya enggak bisa mengikuti, kadang-kadang karena aturan enggak bisa mengikuti, pelaku industri digital bikin aturan sendiri,” jelasnya.
Data Komisi Advokasi BPKN menyebutkan kerugian konsumen pada tahun lalu mencapai Rp2.457.836.109.715. Sementara untuk tahun ini, kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp25.275.767.997 (per 10 Maret 2022). Rolas menyatakan perlu adanya penguatan regulasi pada sektor-sektor yang banyak diadukan, yakni perdagangan elektronik dan jasa keuangan.
“Perlu sebuah regulasi atau sistem terintegrasi dengan seluruh kementerian/lembaga dalam melaksanakan pelayanan konsumen, seperti Online Dispute Resolution (ODR). Hal ini berfungsi untuk mengawasi dan melindungi setiap konsumen. Pelaku usaha yang memiliki izin atau melakukan usahanya di Indonesia harus memiliki layanan konsumen dan masuk sistem ini,” paparnya.
Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menjabarkan beberapa masalah yang membuat konsumen Indonesia tidak mendapatkan hak-haknya secara maksimal. Pertama, literasi masyarakat terhadap produk atau jasa, terutama sektor keuangan, masih rendah.
Dia mencontohkan kasus-kasus pinjamanonline(pinjol) dimana banyak masyarakat yang kaget atas besarnya tagihan yang harus ditanggung. Padahal, konsumen seharusnya tahu sejak awal melakukan peminjaman. Dia menyebut pelaku usaha memiliki banyak informasi, tetapi sedikit yang diperoleh konsumen.
“Tugas regulator untukmembalancinginformasi tadi. Informasi-informasibasicapa saja yang harus diketahui konsumen sebelum berhubungan dengan suatu produk jasa keuangan. Industri juga harus dipaksa untuk menjelaskan atau transparan mengenai produknya. Asimetris informasi memang industri diuntungkan,” ujarnya.
Sudaryanto juga memberikan contoh keluhan pada sektor perdagangan elektronik. Foto-foto produk yang dipajang di lokapasar (platform e-commerce) sering kali tanpa dilengkapi dimensi. Konsumen kerap langsung tertarik dengan foto-foto yang dipajang. Setelah menerima produk ternyata tidak sesuai dengan yang dibayangkan.
Masalah kedua konsumen Indonesia adalah rendahnya literasi terkait perjanjian. Dalam transaksi di perdagangan elektronik dan pinjol, konsumen harus memberikan persetujuan. Sudaryatmo menyatakan rata-rata konsumen tidak membaca syarat dan ketentuan. Mereka biasanya langsung setuju saja. Baru sadar jika isinya tidak adil setelah ada masalah di kemudian hari.
"Rata-rata konsumen dalam posisi sulit karena dia pilihannyatake it or leave itistilahnya. Dalam konteksnya perjanjian semestinya dalam pembuatan syarat dan ketentuan itu ada campur tangan pemerintah supaya penyelenggaraan platform tidak menyalahgunakan atau membentuk perjanjian yang berat sebelah,” tegasnya.
Terakhir, rendahnya literasi mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Sudaryatmo menyebutkan sebuah masalah besar yang dihadapi konsumen di era digital ini, yakni UU Perlindungan Konsumen yang berlaku masih mengatur secara umum dan regulasi-regulasi yang ada dibuat secara sektoral.
Dalam konteks ekonomi digital, menurutnya, harusnya pendekatan regulasinya secara ekosistem atau menyeluruh. ”Di era digital ini perkembangannya begitu cepat yang tidak mungkin diikuti regulasi. Banyak model bisnis yang aturannya enggak bisa mengikuti, kadang-kadang karena aturan enggak bisa mengikuti, pelaku industri digital bikin aturan sendiri,” jelasnya.
(ynt)
Lihat Juga :