Urgensi Percepatan Pelayanan PBG Saat Backlog Perumahan di Indonesia Masih Tinggi

Selasa, 15 Maret 2022 - 08:56 WIB
loading...
Urgensi Percepatan Pelayanan...
Urgensi percepatan pelayanan PBG di antaranya untuk mendorong multiplier effects dari sektor properti. Selain itu langkah ini juga akan mendorong penyerapan tenaga kerja dalam skala besar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 101 kabupaten/kota prioritas di Indonesia mendapat kesempatan mengikuti simulasi layanan “ Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) ” secara online. Dalam simulasi tersebut dilakukan head to head coaching tentang pelayanan SIMBG.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 25 Maret 2022 ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).



Adapun daerah-daerah yang mengikuti kegiatan ini tersebar di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Tujuan utama kegiatan ini yakni untuk mendukung percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Urgensi Percepatan Pelayanan PBG Saat Backlog Perumahan di Indonesia Masih Tinggi


Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri, Teguh Setyabudi menyampaikan isu strategis soal tingginya angka backlog (kesenjangan antara jumlah ketersediaan dengan jumlah kebutuhan rumah) di Indonesia. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta.

“Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan, salah satunya melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun,” katanya, Senin (14/3/2022).

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBG di daerah. Ia mengatakan, dalam pemanfaatan insentif PPN DTP Properti, kendala utama yang dialami pihak pengembang yaitu terkait kelengkapan perizinan. Apalagi ketika Pemerintah Daerah belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG.

"Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG, karena proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang," imbuh Teguh.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)