Urgensi Percepatan Pelayanan PBG Saat Backlog Perumahan di Indonesia Masih Tinggi
Selasa, 15 Maret 2022 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri, Teguh Setyabudi menyampaikan isu strategis soal tingginya angka backlog (kesenjangan antara jumlah ketersediaan dengan jumlah kebutuhan rumah) di Indonesia. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta.
“Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan, salah satunya melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun,” katanya, Senin (14/3/2022).
Selain itu, Teguh juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBG di daerah. Ia mengatakan, dalam pemanfaatan insentif PPN DTP Properti, kendala utama yang dialami pihak pengembang yaitu terkait kelengkapan perizinan. Apalagi ketika Pemerintah Daerah belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG.
"Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG, karena proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang," imbuh Teguh.
Baca Juga: Butuh Rp780 Triliun Tuntaskan Backlog Perumahan, Duitnya Dari Mana?
“Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan, salah satunya melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun,” katanya, Senin (14/3/2022).
Selain itu, Teguh juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBG di daerah. Ia mengatakan, dalam pemanfaatan insentif PPN DTP Properti, kendala utama yang dialami pihak pengembang yaitu terkait kelengkapan perizinan. Apalagi ketika Pemerintah Daerah belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG.
"Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG, karena proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang," imbuh Teguh.
Baca Juga: Butuh Rp780 Triliun Tuntaskan Backlog Perumahan, Duitnya Dari Mana?
Lihat Juga :