Urgensi Percepatan Pelayanan PBG Saat Backlog Perumahan di Indonesia Masih Tinggi

Selasa, 15 Maret 2022 - 08:56 WIB
loading...
A A A
Karena itu, kata Teguh, sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG di daerah, Mendagri bersama Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri PUPR dan Menteri Investasi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG pada tanggal 25 Februari 2022 yang lalu.

Menurut Teguh, urgensi percepatan pelayanan PBG di antaranya untuk mendorong multiplier effects dari sektor properti. Selain itu langkah ini juga akan mendorong penyerapan tenaga kerja dalam skala besar dan menggerakkan lebih dari 174 industri lainnya, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya.

Di samping itu, tentunya, upaya ini juga untuk mempercepat pemulihan perekonomian. Sebagai informasi, untuk mendukung percepatan penyelesaian rancangan Perda mengenai retribusi PBG, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda retribusi PBG.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)