2 Presiden Buruh Bertemu Menaker Ida Bahas JHT, Apa Hasilnya?
Rabu, 16 Maret 2022 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei. Untuk masa transisi tersebut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku sama.
Baca Juga: Sedang Direvisi, Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama
Politisi PKB ini menjamin setelah Permenaker direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," pungkas Menaker.
Baca Juga: Sedang Direvisi, Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama
Politisi PKB ini menjamin setelah Permenaker direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," pungkas Menaker.
(akr)
Lihat Juga :