Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak Jenguk Korban Kebocoran Gas Beracun Dieng

Kamis, 17 Maret 2022 - 07:46 WIB
loading...
A A A
Delapan korban yang dirawat tersebut mendapatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.

Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

(Baca juga:Data Lengkap 9 Korban Kebocoran Gas PLTP Geo Dipa Dieng)

Wetty menyampaikan apresiasi kepada PT Fergaco Indonesia yang telah mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti perlindungan BPJAMSOSTEK. “Kami apresiasi dan terima kasih kepada manajemen PT Fergaco Indonesia karena tertib administrasi kepesertaan dan telah peduli terhadap para pekerjanya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP),” katanya.

Wetty menambahkan PT Fergaco Indonesia merupakan perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak yang terdaftar sejak Desember 2001 dan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk ikut program BPJAMSOSTEK

“Semoga perusahaan lain juga mengikuti hal ini dan segera mendaftar untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wetty.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
ASABRI Realisasikan...
ASABRI Realisasikan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp47 Miliar di 2025
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Kembangkan Energi Panas...
Kembangkan Energi Panas Bumi Bersama Geo Dipa, BNI Biayai Proyek PLTP 500 MW
Kabar Baik Industri...
Kabar Baik Industri Padat Karya, Diskon 50% Iuran JKK BPJSTK Diperpanjang Sampai Januari 2026
Dorong Optimalisasi...
Dorong Optimalisasi Perlindungan Relawan MBG, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Perkuat Sinergi
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Buka Layanan Ortopedi...
Buka Layanan Ortopedi Laka Kerja, RS Brawijaya Antasari Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Yamal Usul Duel Fisik...
Yamal Usul Duel Fisik Paredes vs Gavi Berlanjut di Ring Tinju
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved