Abrakadbra! Minyak Goreng Mendadak Berlimpah: Air Susu Dibalas Air Tuba?
Kamis, 17 Maret 2022 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Bhima, sebelum pemerintah mengibarkan bendera putih dengan mencabut HET, seharusnya mengecek dulu jalur distribusi minyak goreng. Kalau KPK saja bisa "mendeteksi" aliran uang suap, kenapa negara, yang notabene KPK masuk di dalamnya, tak mampu menemukan sumpalan-sumpalan distribusi minyak goreng.
Makanya banyak yang bertanya-tanya, ketika sejumlah pihak bisa mendapatkan minyak goreng dalam jumlah besar untuk melakukan operasi pasar, masyarakat justru keleleran hanya untuk mendapatkan satu atau dua liter?
Sumpalan distribusi itulah yang membuat langka minyak goreng, sebab kebijakan kewajiban pemenuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20%, sebelum dinaikan menjadi 30%, sejatinya membuat pasokan minyak goreng masih memadai.
Pandangan itu diamini oleh Juru Bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi. Menurut Tofan, pihaknya memastikan pasokan minyak sawit mentah/CPO untuk kebutuhan domestik termasuk sebagai bahan baku minyak goreng dalam jumlah yang cukup.
"Kami pastikan pasokan CPO untuk pemenuhan kebutuhan domestik sebagai bahan baku pangan termasuk minyak goreng di dalamnya sudah lebih dari cukup," jelas Tofan.
Yang bikin keki adalah sikap para pengusaha minyak sawit sendiri yang tak terdengar berteriak-teriak meminta pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, atau membantu menelusuri jejak penimbunan. Pasalnya, seperti yang diungkap Komisi Persaingan Usaha (KKPU), perusahaan sawit terbesar juga merupakan perusahaan minyak goreng.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengungkap konsentrasi pasar minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar. Menurut Ukay, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.
Makanya banyak yang bertanya-tanya, ketika sejumlah pihak bisa mendapatkan minyak goreng dalam jumlah besar untuk melakukan operasi pasar, masyarakat justru keleleran hanya untuk mendapatkan satu atau dua liter?
Sumpalan distribusi itulah yang membuat langka minyak goreng, sebab kebijakan kewajiban pemenuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20%, sebelum dinaikan menjadi 30%, sejatinya membuat pasokan minyak goreng masih memadai.
Pandangan itu diamini oleh Juru Bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi. Menurut Tofan, pihaknya memastikan pasokan minyak sawit mentah/CPO untuk kebutuhan domestik termasuk sebagai bahan baku minyak goreng dalam jumlah yang cukup.
"Kami pastikan pasokan CPO untuk pemenuhan kebutuhan domestik sebagai bahan baku pangan termasuk minyak goreng di dalamnya sudah lebih dari cukup," jelas Tofan.
Yang bikin keki adalah sikap para pengusaha minyak sawit sendiri yang tak terdengar berteriak-teriak meminta pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, atau membantu menelusuri jejak penimbunan. Pasalnya, seperti yang diungkap Komisi Persaingan Usaha (KKPU), perusahaan sawit terbesar juga merupakan perusahaan minyak goreng.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengungkap konsentrasi pasar minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar. Menurut Ukay, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.
Lihat Juga :