Kepala BIN Yakin Segera Terbentuk Equilibrium Harga dan Pasokan Minyak

Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:00 WIB
loading...
Kepala BIN Yakin Segera...
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fenomena antrean minyak goreng serta merta menghilang. Ini menyusul kebijakan pemerintah mengatur ulang objek harga eceran tertinggi (HET) serta kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas andalan Indonesia ini, Rabu (16/3/2022).

Dalam kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11/ 2022 ini, HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sehinggga harganya kembali ke nilai keenomian di pasar. Sementara untuk minyak goreng curah; HET ditetapkan Rp14.000 per liter, dan untuk itu dibutuhkan subsidi yang akan ditanggulangi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Perihal DMO, pemerintah memutuskan untuk mencabut dan menggantikannya dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri. "Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar, kita berharap dapat menjaga kestabilan nasional, paling tidak pasokan kepada masyarakat," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Langka di Pasaran, Satgas Pangan Polda Jatim Lakukan Penelusuran

Antrean hilang, kisruh minyak goreng usai?

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengingatkan, kebijakan baru ini butuh waktu untuk benar-benar mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng yang sekian bulan telah mengharu-biru masyarakat. Selain faktor waktu, kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan yang prudent di lapangan.

Pada tahap awal, lanjut Budi Gunawan, pencabutan HET pada minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Namun, gejala itu akan segera mereda saat hukum pasar; supply and demand berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.

"Kuncinya ada pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian, dengan HET bersubsidi minyak curah yang terhitung murah akan turut menyeimbangkan pasokan; memperbanyak pilihan bagi masyarakat," papar Budi Gunawan.

Secara simultan, menurut Kabin, kebijakan baru ini akan dilapis jaring pengaman sosial (social safety net), mengomodir masyarakat yang tetap belum dapat menjangkau HET. Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bansos, BLT, dan berbagai program pendukung lainnya.

Baca Juga: HET Minyak Goreng Kemasan Dihapus, Menko Airlangga Yakin Tak Bakal Kerek Inflasi

Konsistensi dan Pengawasan
Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Eko Listiyanto mengatakan, HET Rp14.000 untuk minyak curah akan mengatasi kesulitan akses masyarkaat ekonomi kelas bawah yang terjadi selama ini di pasar tradisional. Tapi untuk itu, Eko mengingatkan, pemerintah harus benar-benar memastikan minyak goreng curah mengalir ke pasar tradisional; tidak dicegat oleh pemalsu yang mengubahnya menjadi minyak kemasan untuk dijual dengan harga tinggi.

"Jika pengawasan jebol, kebocoran minyak tersubsidi ini terjadi lagi; misalnya dengan dipalsukan menjadi minyak kemasan atau diselundupkan ke luar, maka kelangkaan pasokan akan kembali terjadi, dan harga minyak goreng secara umum tidak akan bisa dikendalikan," kata Eko.

Sementara itu, untuk memastikan HET bersubsidi Rp14.000 per liter untuk minyak curah bisa segera dilaksanakan, BPDPKS telah menyiapkan alokasi dana Rp7,28 triliun. "Dananya telah kita siapkan, kami menunggu arahan seperti apa metodenya," kata Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal, Jumat (18/3/2022).

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Bantuan Pangan Mulai...
Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 33 Juta Penerima! Beras 10 Kg, Minyak Goreng 2 Liter
Stok Beras dan Minyak...
Stok Beras dan Minyak Goreng Dijamin Aman Sampai Akhir Tahun 2026
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Berita Terkini
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Infografis
Israel Ancam Serang...
Israel Ancam Serang Fasilitas Nuklir dan Minyak Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved