Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian

Senin, 21 Maret 2022 - 20:47 WIB
loading...
Waspadalah! Investasi...
Satgas Waspada Investasi menyebut dua dampak besar dari investasi bodong. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Belakangan baru terungkap banyaknya afiliator atau promotor binary option ilegal maupun praktik judi online. Tidak hanya afiliator, para pengguna yang menjadi korban juga mulai muncul sebagai korban penipuan.

Baca juga: Kapten Vincent Raditya Dituding Afiliator Binary Option, Netizen: Otw Baju Oren

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobbing mengatkan, masyarakat yang menggunakan binary option maupun judi online setidaknya akan mengalami dua kerugian. Selain kerugian finansial, para pengguna investasi ilegal alias bodong juga akan terdampak kerugian secara sosial.

"Mereka itu main sistem, pertama kita memang dikasih menang dulu, karena sifat manusia yang serakah, mereka tambah lagi, kerugian yang terjadi secara finansial," ujar Tongam pada seminar kebangsaan yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Institut Injil Indonesia, Senin (21/3/2022).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Sindikat Investasi Bodong...
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Tips MotionTrade: 3...
Tips MotionTrade: 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Resmi Cerai, Tuntutan...
Resmi Cerai, Tuntutan Nafkah Wardatina Mawa Rp30 Juta Dipangkas Jadi Rp3 Juta
Rekomendasi
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Berita Terkini
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, Bos IEA Wanti-wanti Ekonomi Global dalam Bahaya
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved