Ini Aturan Pungutan Pajak yang Bakal Berlaku Bulan Depan

Senin, 21 Maret 2022 - 23:00 WIB
loading...
Ini Aturan Pungutan...
Pajak karbon akan berlaku bulan depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kenaikan pajak dan penerapan pajak baru implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 11% dari sebelumnya 10% yang akan mulai berlaku mulai bukan April 2022.

Baca juga: Tenang! Aturan Bayar Pajak Baru Berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Minim

Selain itu pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari UU HPP yang bakal berlaku pula mulai April 2022. Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon dipungut sebesar Rp30 per ton CO2 equivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU). Industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia.

"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis Pasal 13 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip MNC Portal, Senin (21/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Rekomendasi
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Tampil Stylish Tak Harus...
Tampil Stylish Tak Harus Mahal, Ini 7 Tips Pilih Fashion Pria ala Kreator Konten Muhamad Sadam
Berita Terkini
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Eksodus Miliarder: Mengapa...
Eksodus Miliarder: Mengapa Mark Zuckerberg hingga Orang Kaya Inggris Kompak Kabur?
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved