Ini Aturan Pungutan Pajak yang Bakal Berlaku Bulan Depan

Senin, 21 Maret 2022 - 23:00 WIB
loading...
Ini Aturan Pungutan Pajak yang Bakal Berlaku Bulan Depan
Pajak karbon akan berlaku bulan depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kenaikan pajak dan penerapan pajak baru implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 11% dari sebelumnya 10% yang akan mulai berlaku mulai bukan April 2022.



Selain itu pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari UU HPP yang bakal berlaku pula mulai April 2022. Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon dipungut sebesar Rp30 per ton CO2 equivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU). Industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia.

"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis Pasal 13 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip MNC Portal, Senin (21/3/2022).

Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan dapat menekan emisi karbon sebesar 29%. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon 41% melalui bantuan internasional.



Sebagai informasi pajak karbon tersebut akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3378 seconds (0.1#10.140)