Tenang! Aturan Bayar Pajak Baru Berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Minim
Senin, 21 Maret 2022 - 17:34 WIB
loading...
Masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp60 juta per tahun tak perlu bayar pajak. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kebijakan pajak penghasilan ( PPh ) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpihak kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT 31 Maret 2022, Simak Info Lengkap di Sini
“Kita memang ingin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan yang lebih rendah,” ujar Suahasil, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan UU HPP terbaru, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya. UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35% untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp5 miliar.
Dalam UU HPP, terdapat perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Menurut Suahasil, perubahan bracket tarif PPh orang pribadi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih.
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT 31 Maret 2022, Simak Info Lengkap di Sini
“Kita memang ingin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan yang lebih rendah,” ujar Suahasil, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan UU HPP terbaru, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya. UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35% untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp5 miliar.
Dalam UU HPP, terdapat perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Menurut Suahasil, perubahan bracket tarif PPh orang pribadi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih.
Lihat Juga :