Tenang! Aturan Bayar Pajak Baru Berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Minim

Senin, 21 Maret 2022 - 17:34 WIB
loading...
Tenang! Aturan Bayar...
Masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp60 juta per tahun tak perlu bayar pajak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kebijakan pajak penghasilan ( PPh ) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpihak kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT 31 Maret 2022, Simak Info Lengkap di Sini

“Kita memang ingin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan yang lebih rendah,” ujar Suahasil, Senin (21/3/2022).

Berdasarkan UU HPP terbaru, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya. UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35% untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp5 miliar.

Dalam UU HPP, terdapat perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Menurut Suahasil, perubahan bracket tarif PPh orang pribadi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved