Maskapai Tetap Terbang di Hari Pertama Larangan Mudik, Ini Kata Kemenhub

Jum'at, 24 April 2020 - 13:55 WIB
loading...
Maskapai Tetap Terbang di Hari Pertama Larangan Mudik, Ini Kata Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran pada moda transportasi udara untuk tetap melayani penumpang pada Jumat (24/4/2020). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran pada moda transportasi udara untuk tetap melayani penumpang pada Jumat (24/4/2020). Sebelumnya Kemenhub meminta semua transportasi darat untuk antarkota dan antarprovinsi, laut, dan udara, tidak beroperasi sebagai pencegahan pergerakan orang ketika larangan mudik resmi berlaku.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai penerbangan masih diperbolehkan terbang untuk melayani penumpang dnegan reservasi lama. “Mulai hari ini tidak ada lagi reservasi (tiket) baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/04/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, Bandara Soekarno-Hatta masih dibuka dan beberapa maskapai tetap terbang. Izin tetap terbang pada hari ini, menurut Adita, karena karakteristik moda transportasi udara yang spesifik.

Kemenhub menerangkan hanya memberikan dispensasi untuk hari ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Adita mengungkapkan penerbangan internasional juga tetap beroperasi.

“Khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19," tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB,” ucap Adita.

Dia menjelaskan masa berlaku aturan ini tetap mulai dari 24 hingga 31 Mei 2020. Nanti akan dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. “Akan diperpanjang jika diperlukan,” ujarnya.

Keluarnya Permenhub ini berimbas pada banyaknya jadwal yang harus dibatalkan maskapai. Kemenhub meminta maskapai mengembalikan 100 persen uang penumpang. “Tapi bentuknya dikembalikan kepada maskapai,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)