Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Lebih Peduli Penuhi Pasokan Minyak Goreng
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Setiap direktorat, kata Heru, akan mendapat penugasan memantau minyak goreng dan gula pasir di beberapa provinsi. Bila ada kelangkaan, maka segera berkoordinasi dengan mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi dan pabrik gula untuk segera mengisi. Sedangkan utnuk masalah kenaikan harga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan untuk melakukan operasi pasar (OP).
Menurut Heru, dari sisi kewenangan, Kementan tidak sampai ke minyak goreng. Hanya hubungan baik dengan mitra perusahaan perkebunan yang punya bisnis sampai ke hilir diharapkan mereka bisa bantu menyediakan 100.000 liter yang dialokasikan oleh Kementan.
“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah barangnya ada, bukan gratisan. Jangan sudah mahal, tidak ada lagi. Karena itu Ditjenbun minta perusahaan perkebunan yang punya industri minyak goreng mau mengeluarkan barangnya, juga memasok CPO pada pabrik minyak goreng yang tidak punya kebun,” ujarnya.
Heru mengatakan persedian CPO melimpah. CPO juga tidak mungkin disembunyikan karena cepat rusak. Petani juga masih memanen tandan buah sawit (TBS)-nya dan tidak ada yang dibiarkan busuk di kebun. “Gejolak petani kelapa sawit juga tidak ada,” katanya.
(Baca juga:Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng)
Memang pada awal-awal kebijakan DMO dan DPO diterapkan, pabrik kelapa sawit (PKS) menyikapinya dengan seolah-olah harga CPO mereka semuanya dihargai Rp9.300 per kg sehingga harga TBS petani harganya turun.
“Waktu itu saya langsung membuat surat kepada dinas-dinas perkebunan untuk memberikan sanksi pada PKS yang menurunkan harga pembelian TBS. DMO dan DPO yang hanya 20% bukan jadi alasan untuk menurunkan harga TBS,” kata Heru.
Setelah surat itu beredar, maka PKS kembali membeli harga TBS sesuai dengan penetapan harga atau harga CPO internasional. Petani tenang kembali dan mengurus kebunnya.
Menurut Heru, dari sisi kewenangan, Kementan tidak sampai ke minyak goreng. Hanya hubungan baik dengan mitra perusahaan perkebunan yang punya bisnis sampai ke hilir diharapkan mereka bisa bantu menyediakan 100.000 liter yang dialokasikan oleh Kementan.
“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah barangnya ada, bukan gratisan. Jangan sudah mahal, tidak ada lagi. Karena itu Ditjenbun minta perusahaan perkebunan yang punya industri minyak goreng mau mengeluarkan barangnya, juga memasok CPO pada pabrik minyak goreng yang tidak punya kebun,” ujarnya.
Heru mengatakan persedian CPO melimpah. CPO juga tidak mungkin disembunyikan karena cepat rusak. Petani juga masih memanen tandan buah sawit (TBS)-nya dan tidak ada yang dibiarkan busuk di kebun. “Gejolak petani kelapa sawit juga tidak ada,” katanya.
(Baca juga:Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng)
Memang pada awal-awal kebijakan DMO dan DPO diterapkan, pabrik kelapa sawit (PKS) menyikapinya dengan seolah-olah harga CPO mereka semuanya dihargai Rp9.300 per kg sehingga harga TBS petani harganya turun.
“Waktu itu saya langsung membuat surat kepada dinas-dinas perkebunan untuk memberikan sanksi pada PKS yang menurunkan harga pembelian TBS. DMO dan DPO yang hanya 20% bukan jadi alasan untuk menurunkan harga TBS,” kata Heru.
Setelah surat itu beredar, maka PKS kembali membeli harga TBS sesuai dengan penetapan harga atau harga CPO internasional. Petani tenang kembali dan mengurus kebunnya.
Lihat Juga :