Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Lebih Peduli Penuhi Pasokan Minyak Goreng

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:19 WIB
loading...
A A A
“Kewenangan kita dalam perizinan dari kebun sampai menjadi CPO. Dan sampai titik ini sama sekali tidak ada masalah. Masalah terjadi dari pengolahan CPO menjadi minyak goreng dan distribusinya dan itu sudah menjadi kewenangan kementerian lain,” kata Heru.

Kemendag sebagai instansi yang mengeluarkan aturan DMO dan DPO juga sudah punya aturan yang tegas beserta sanksi-sanksinya. Saat ini sesuai dengan UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan perkebunan ada pada bupati/walikota untuk perkebunan dalam satu kabupaten/kota dan perizinan ada di gubernur bila kebunnya lintas kabupaten/kota.

Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah berpedoman pada aturan yang sudah dibuat Ditjenbun Kementan. Pembinaan kepada pemberi izin juga ada Ditjebun. “Jadi kalau pemda mengeluarkan izin yang tidak sesuai pedoman yang kita berikan, maka kita bisa memberi teguran untuk diperbaiki. Salah satu yang harus dilakukan oleh pemberi izin adalah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagai evaluasi apakah perusahaan perkebunan benar melakukan sesuai perizinan,” katanya.

Pemda diminta mengalokasikan anggaran untuk PUP ini supaya berjalan dengan baik. Pembinaan PUP ada di Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Anggaran di PPHbun ada, tetapi tentu tidak bisa mencakup semua sehingga partisipasi anggaran pemda sangat diperlukan.

“PUP masih berjalan tetapi masih perlu ditingkatkan lagi. Ditjenbun akan menyurati pemda-pemda yang belum melaksanakan PUP. Kita harus tahu kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan dalam melaksanakan peraturan,” katanya.

Sertifikat ISPO merupakan indikator bahwa perusahaan itu mengikuti semua peraturan. Karena itu sekarang bersifat mandatori atau wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun nanti pada 2025. Pemerintah akan melindungi perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO.

Rencana pemerintah yang akan mencabut izin perusahaan perkebunan yang dianggap melanggar regulasi di bidang kehutanan pada saat ini dievaluasi lagi, karena ada perusahaan yang sudah bersertifikat ISPO masuk dalam daftar. “Kalau sudah bersertifikat ISPO berarti telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” katanya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Heran Minyak...
Prabowo Heran Minyak Goreng Sempat Langka, Padahal Indonesia Penghasil Sawit Terbesar
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Thomas Muller Buka Lagi...
Thomas Muller Buka Lagi Momen Kontroversial Bersama Messi, Sindir Keputusan Wasit
Berita Terkini
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved