Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Lebih Peduli Penuhi Pasokan Minyak Goreng

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:19 WIB
loading...
A A A
“Kewenangan kita dalam perizinan dari kebun sampai menjadi CPO. Dan sampai titik ini sama sekali tidak ada masalah. Masalah terjadi dari pengolahan CPO menjadi minyak goreng dan distribusinya dan itu sudah menjadi kewenangan kementerian lain,” kata Heru.

Kemendag sebagai instansi yang mengeluarkan aturan DMO dan DPO juga sudah punya aturan yang tegas beserta sanksi-sanksinya. Saat ini sesuai dengan UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan perkebunan ada pada bupati/walikota untuk perkebunan dalam satu kabupaten/kota dan perizinan ada di gubernur bila kebunnya lintas kabupaten/kota.

Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah berpedoman pada aturan yang sudah dibuat Ditjenbun Kementan. Pembinaan kepada pemberi izin juga ada Ditjebun. “Jadi kalau pemda mengeluarkan izin yang tidak sesuai pedoman yang kita berikan, maka kita bisa memberi teguran untuk diperbaiki. Salah satu yang harus dilakukan oleh pemberi izin adalah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagai evaluasi apakah perusahaan perkebunan benar melakukan sesuai perizinan,” katanya.

Pemda diminta mengalokasikan anggaran untuk PUP ini supaya berjalan dengan baik. Pembinaan PUP ada di Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Anggaran di PPHbun ada, tetapi tentu tidak bisa mencakup semua sehingga partisipasi anggaran pemda sangat diperlukan.

“PUP masih berjalan tetapi masih perlu ditingkatkan lagi. Ditjenbun akan menyurati pemda-pemda yang belum melaksanakan PUP. Kita harus tahu kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan dalam melaksanakan peraturan,” katanya.

Sertifikat ISPO merupakan indikator bahwa perusahaan itu mengikuti semua peraturan. Karena itu sekarang bersifat mandatori atau wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun nanti pada 2025. Pemerintah akan melindungi perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO.

Rencana pemerintah yang akan mencabut izin perusahaan perkebunan yang dianggap melanggar regulasi di bidang kehutanan pada saat ini dievaluasi lagi, karena ada perusahaan yang sudah bersertifikat ISPO masuk dalam daftar. “Kalau sudah bersertifikat ISPO berarti telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” katanya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Heran Minyak...
Prabowo Heran Minyak Goreng Sempat Langka, Padahal Indonesia Penghasil Sawit Terbesar
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
Formula 1 Hungarian...
Formula 1 Hungarian Grand Prix 2026: Jadwal Lengkap dan Link Streaming di VISION+
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Berita Terkini
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved