Harga CPO Tancap Gas, RI Amankan 14.000 Ton Minyak Goreng Curah per Hari

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:45 WIB
loading...
Harga CPO Tancap Gas,...
Ilustrasi kelapa sawit. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mengalami kenaikan seiring pulihnya permintaan global. Laju kenaikan harga CPO pun tak terbendung selama tiga sesi beruntun.

Data Bursa Malaysia Derivatives Berhad Rabu (23/3/2022) hingga pukul 13:05 WIB, harga CPO Mei 2022 naik 1,21% di MYR 6.230 per ton. Demikian halnya harga CPO untuk kontrak Juni 2022 menguat 1,34% di MYR 6.047 per ton. Technical Analyst Reuters Wang Tao mencermati harga CPO Juni berpotensi menguat hingga MYR 6.188 per ton.

"Harga CPO mungkin naik ke kisaran 6.104-6.188 ringgit per ton, karena telah menembus resistance di 5.966 ringgit," kata Wang Tao, dilansir Reuters, Rabu (23/3/2022).



Kenaikan harga CPO sejalan dengan harga minyak nabati sejenis lain yang ikut terdongkrak seiring pemulihan permintaan di tingkat global. Persaingan minyak nabati di tingkat global menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi harga di pasaran.

Kontrak CPO di Bursa Dalian China melonjak 3,15%, sementara kontrak minyak kedelai turun 0,62%. Sedangkan harga minyak kedelai di Chicago Board of Trade juga naik 0,25%.

Selain itu, kenaikan harga CPO juga didukung oleh stok dan harga minyak mentah atau crude oil yang ketat akibat pukulan sanksi Barat terhadap minyak dan gas (migas) Rusia.

Ketika minyak bumi terbatas, potensi penggunaan CPO untuk untuk bahan baku biodiesel juga semakin terbuka. Hal ini bakal meningkatkan permintaan di tingkat global, sekaligus mengerek naik harganya.

Secara fundamental, pasokan minyak nabati dunia masih relatif terbatas. Data Komisi Uni Eropa (UE) terbaru menunjukkan impor kedelai Eropa pada periode Juli 2021 - Maret 2022 telah mencapai 9,86 juta ton. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan 10,69 juta ton yang dicapai pada periode yang sama tahun 2020 - 2021.



Produsen utama CPO dunia, Indonesia terus melakukan segala cara untuk mengatasi masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sawit.

Belakangan ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022 untuk mengatur penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, terutama UMKM, melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.



Sementara, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK.

Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton per hari.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.140)