Minta Setop Kasus Utang SEA Games Rp64 Miliar, Pihak Bambang Tri: Jangan Dilihat sebagai Putra Soeharto

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:22 WIB
loading...
Minta Setop Kasus Utang SEA Games Rp64 Miliar, Pihak Bambang Tri: Jangan Dilihat sebagai Putra Soeharto
Bambang Tri meminta Sri Mulyani menghentikan kasus utang SEA Games 1997. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Putra mendiang Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo , meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak lagi menagih piutang SEA Games XIX tahun 1997 sebesar Rp35 miliar. Bahkan, kasus itu pun diusulkan agar tidak dilanjutkan.



Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho. Alasannya, dana talangan sebesar Rp35 miliar bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun dana reboisasi dari Kementerian Kehutanan. Anggaran ini pun disuntik oleh pihak swasta kepada Kemenhut.

"Karena bilamana kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini pun bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Setneg, tapi dari KLH, sumbernya dari dana reboisasi, dana swasta," ujar Juno dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Bambang, lanjut Juno, menyarankan agar pemerintah secara bijak dan utuh melihat permasalahan keuangan SEA Games 1997. Bukan sebaliknya tendensius memandang Bambang sebagai putra Presiden Soeharto.

"Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi dan diduga kaitan Pak Bambang sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kemenkeu menutup masalah ini?" katanya.

Secara keseluruhan jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp64 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.



"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma Wardhana Sasmita, Kuasa hukum Bambang yang lainnya.

Meski Kementerian Keuangan meminta Bambang melunasi utang tersebut, Prisma menilai pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)