Dipanggil Kemnaker Soal PHK Massal, Ini Penjelasan Manajemen SiCepat Ekspres

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:59 WIB
loading...
Dipanggil Kemnaker Soal...
Manajemen SiCepat berikan penjelasan soal PHK massal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Manajemen SiCepat Ekspres memenuhi panggilan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) terkait pemutusan hubungan kerja ( PHK ) secara massal terhadap ratusan karyawannya. Direktur Jendral Pembinaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri bertemu langsung Chief Comercial Officer SiCepat Ekspres untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait masalah tersebut.



Menurut Indah, pihak SiCepat Ekspres juga siap untuk menindaklanjuti saran-saran yang diberikan oleh Kemnaker terkait masalah tersebut. Misalnya dengan memperkerjakan kembali para karyawan yang telah diputus.

"Kami mengapresiasi iktikad baik dari manajemen SiCepat Ekspres untuk menghindari PHK dalam perusahaan dengan tetap mempekerjakan karyawan yang terkena dampak dari hasil evaluasi," ujar Indah pada keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).

Sementara, Chief Executive Officer SiCepat Ekspres The Kim Hai mengatakan masukan yang diberikan oleh pihak Kemnaker cukup Positif. Pihaknya pun siap untuk mengimplementasikan masukan tersebut.



"Melalui saran yang disampaikan oleh Ibu Dirjen hal ini tentu menjadi masukan yang sangat baik bagi improvement kami dan akan diimplementasikan oleh SiCepat Ekspres ke depannya," sambung The Kim Hai.

Pihak SiCepat Ekspres menjelaskan pemutusan kontrak terhadap karyawannya yang disebut sepihak adalah tidak benar. Sebab menurutnya karyawan yang diberhentikan tersebut adalah karyawan yang tidak lolos seleksi karena produktivitas yang rendah.



Pihak SiCepat Ekspres menjelaskan sebanyak 701 karyawan yang diberhentikan hanya 48 karyawan yang saat ini berada pada proses perjanjian bersama (PB). Lalu sebanyak 653 karyawan sisanya masih tetap bekerja karena masih berada dalam proses evaluasi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)