Endus Aliran Dana Investasi Ilegal, 17 Rekening Senilai Rp77,945 Miliar Dibekukan
Jum'at, 25 Maret 2022 - 09:48 WIB
loading...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai sebesae Rp 77,945 miliar.
“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 M dengan jumlah 275 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Investasi Bodong
Sambung Ivan menjelaskan, bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
“Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal,” paparnya.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai sebesae Rp 77,945 miliar.
“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 M dengan jumlah 275 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Investasi Bodong
Sambung Ivan menjelaskan, bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
“Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal,” paparnya.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Lihat Juga :