Tiba-tiba Muncul Dana Abadi Migas Daerah, Buat Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF). Dana Abadi Daerah (DAD) dimungkinkan mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayai pembangunan.
"Namanya dana abadi dia tidak dipakai pokoknya. Tapi yang dipakai adalah hasil investasinya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Sosialisasi UU HKPD dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Terkait SWF daerah ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut memungkinkan bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, untuk memiliki dana abadi.
Menurut dia pengalokasian DAD dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas. Ia mencontohkan seperti di Riau sebagai penghasil minyak dan gas bumi (migas) dana abadi bisa diambil dari dana bagi hasil.
"Jadi seperti Riau memiliki dana bagi hasil migas dapat windfall dari penerimaan minyak yang tinggi maka Dana Bagi Hasil (DBH) ikut melonjak. Itu nggak selalu harus habis dibelanjakan bisa diletakkan dalam wadah yang disebut dana abadi," kata dia.
DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Sri Mulyani mencontohkan terkait penerapan dana abadi melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan adanya dana abadi pendidikan, dana abadi kebudayaan, dana abadi riset, dan dana pendidikan tinggi dengan total kelolaan Rp99,11 triliun.
Berdasarkan UU HKPD prinsip pengelolaan dana abadi ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
"Namanya dana abadi dia tidak dipakai pokoknya. Tapi yang dipakai adalah hasil investasinya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Sosialisasi UU HKPD dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Terkait SWF daerah ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut memungkinkan bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, untuk memiliki dana abadi.
Menurut dia pengalokasian DAD dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas. Ia mencontohkan seperti di Riau sebagai penghasil minyak dan gas bumi (migas) dana abadi bisa diambil dari dana bagi hasil.
"Jadi seperti Riau memiliki dana bagi hasil migas dapat windfall dari penerimaan minyak yang tinggi maka Dana Bagi Hasil (DBH) ikut melonjak. Itu nggak selalu harus habis dibelanjakan bisa diletakkan dalam wadah yang disebut dana abadi," kata dia.
DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Sri Mulyani mencontohkan terkait penerapan dana abadi melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan adanya dana abadi pendidikan, dana abadi kebudayaan, dana abadi riset, dan dana pendidikan tinggi dengan total kelolaan Rp99,11 triliun.
Berdasarkan UU HKPD prinsip pengelolaan dana abadi ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
(nng)