Peran Marketplace Penting untuk Bantu Konsumen E-commerce
Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:16 WIB
loading...
Masih marak modus penipuan di belanja online. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Data Kementerian Kominfo mengungkap kasus penipuan dari ecommerce dan jualan online di media sosial hingga September 2021 dilaporkan sebanyak 115.756 kasus. Banyaknya kasus penipuan, terutama di e-commerce, membutuhkan peran marketplace untuk memberikan bantuan kepada konsumen.
Baca juga: Siasati Kompetisi dengan e-Commerce, Mal Harus Perluas Fungsi
Menurut pihak Managing Partner dari Jetre & Partners Law Firm, banyaknya aksi penipuan di belanja daring disebabkan oleh beragam modus, mulai dari mengaku sebagai pihak perusahaan marketplace, kurir, hingga memberikan iming-iming diskon.
Selain itu, banyak konsumen yang belum paham betul pentingnya menjaga kerahasiaan data maupun informasi yang berkaitan dengan akunnya. Contoh banyak konsumen dengan mudah memberikan kode one time password (OTP) kepada pihak ketiga sehingga akunnya dapat diambil alih.
"Dari celah itulah, pelaku penipuan bisa memanfaatkan platform e-commerce untuk melancarkan aksi penipuannya," kata Jetre & Partners Law Firm, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Menurut Jetre & Partners, selain kesadaran penuh dari konsumen terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan informasi, pelaku e-commerce juga harus mempunyai itikad yang baik, tidak tinggal diam dan aktif membantu ketika konsumen mengalami masalah penipuan terkait dengan transaksinya.
Baca juga: Siasati Kompetisi dengan e-Commerce, Mal Harus Perluas Fungsi
Menurut pihak Managing Partner dari Jetre & Partners Law Firm, banyaknya aksi penipuan di belanja daring disebabkan oleh beragam modus, mulai dari mengaku sebagai pihak perusahaan marketplace, kurir, hingga memberikan iming-iming diskon.
Selain itu, banyak konsumen yang belum paham betul pentingnya menjaga kerahasiaan data maupun informasi yang berkaitan dengan akunnya. Contoh banyak konsumen dengan mudah memberikan kode one time password (OTP) kepada pihak ketiga sehingga akunnya dapat diambil alih.
"Dari celah itulah, pelaku penipuan bisa memanfaatkan platform e-commerce untuk melancarkan aksi penipuannya," kata Jetre & Partners Law Firm, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Menurut Jetre & Partners, selain kesadaran penuh dari konsumen terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan informasi, pelaku e-commerce juga harus mempunyai itikad yang baik, tidak tinggal diam dan aktif membantu ketika konsumen mengalami masalah penipuan terkait dengan transaksinya.
Lihat Juga :