PUPR Gelar Sayembara Desain Gedung di IKN Nusantara, Simak Cara Daftarnya

Minggu, 27 Maret 2022 - 12:58 WIB
loading...
PUPR Gelar Sayembara Desain Gedung di IKN Nusantara, Simak Cara Daftarnya
Kementerian PUPR kembali menggelar sayembara untuk desain gedung-gedung kantor pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menggelar sayembara untuk desain gedung-gedung kantor pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Sayembara tersebut dilakukan untuk bangunan seperti kompleks istana Wakil Presiden, komplek perkantoran legislatif, kompleks perkantoran yudikatif, dan komplek peribadatan.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, konsep yang dicari adalah yang tidak lepas dari visi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yakni model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.

"Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik,” ujar Diana melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/3/2022).



Pendaftaran sayembara dibuka pada 28 Maret 2022 dengan batas akhir pemasukan karya pada 1 Juni 2022. Hasil karya terbaik akan diumumkan pada 24 Juni 2022.

Adapun persyaratan peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI dan non-WNI yang bekerja sama dengan badan usaha konsultasi konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan. Peserta juga merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur.

Ketua kelompok harus WNI dan memiliki minimum kompetensi SJA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP. Satu kelompok beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang termasuk ketua.

Peserta sayembara juga diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan lintas disiplin ilmu lainnya, seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2743 seconds (0.1#10.140)