PUPR Gelar Sayembara Desain Gedung di IKN Nusantara, Simak Cara Daftarnya
Minggu, 27 Maret 2022 - 12:58 WIB
loading...
Kementerian PUPR kembali menggelar sayembara untuk desain gedung-gedung kantor pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menggelar sayembara untuk desain gedung-gedung kantor pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Sayembara tersebut dilakukan untuk bangunan seperti kompleks istana Wakil Presiden, komplek perkantoran legislatif, kompleks perkantoran yudikatif, dan komplek peribadatan.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, konsep yang dicari adalah yang tidak lepas dari visi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yakni model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
"Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik,” ujar Diana melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Resmi, Transaksi Jual Beli Tanah di Kawasan IKN Dibekukan Sementara
Sayembara tersebut dilakukan untuk bangunan seperti kompleks istana Wakil Presiden, komplek perkantoran legislatif, kompleks perkantoran yudikatif, dan komplek peribadatan.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, konsep yang dicari adalah yang tidak lepas dari visi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yakni model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
"Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik,” ujar Diana melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Resmi, Transaksi Jual Beli Tanah di Kawasan IKN Dibekukan Sementara
Lihat Juga :