PPN Jadi 11%, Siap-Siap Harga Barang Ikut Naik

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:41 WIB
loading...
PPN Jadi 11%, Siap-Siap...
Kenaikan PPN bisa memicu kenaikan harga barang. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% serta aturan pajak lainnya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan turunan tersebut diperlukan untuk menyinkronkan dengan perangkat hukum lainnya termasuk dalam hal tata cara perpajakannya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan harmonisasi untuk peraturan pelaksanaan mengenai pajak penghasilan (PPh), PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang sedang dalam proses serta peraturan menteri keuangan yang juga sedang disiapkan guna mendukung UU HPP.

“Kami susun sesuai kira-kira yang lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu, PPS (Program Pengungkapan Sukarela) lebih didahulukan. Untuk PPH, PPN, dan KUP, kami akan selesaikan secara berurutan,” ujarnya dalam konferensi bertemaAPBN Kita, Senin (28/03/2022).

Baca juga: Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1%

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, akan ada perubahan struktur perpajakan dengan adanya jenis pajak baru dan perubahan tarif. Dia menjelaskan, perubahan struktur pertama adalah diharapkan meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Kedua, keadilan pajak.

Menurut Suahasil, adil yang dimaksud adalah terkait wajib pajak yang berpenghasilan rendah, maka akan membayarnya pajak lebih sedikit. Sebaliknya, wajib pajak berpenghasilan tinggi, akan membayar pajak lebih banyak. Aturan ini berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha. Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromset Rp500 juta. Apabila lebih tinggi dari itu, maka harus membayar sesuai omzet.

“Jadi struktur akan berubah. Lalu, PPN akan ada perubahan struktur dalam pengertian yang memang barang-barang yang pantas kena PPN ya kena PPN. Namun, berbagai fasilitas diberikan (kepada) jasa sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan yang selama ini bebas PPN. Jadi ada perubahan struktur namun mengarah penguatan sistem pajak kita,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
DJP Rencanakan PPN Jalan...
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028
Rekomendasi
Memanas, Kuwait dan...
Memanas, Kuwait dan Bahrain Lancarkan Serangan Udara ke Iran
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved