PPN Jadi 11%, Siap-Siap Harga Barang Ikut Naik
Selasa, 29 Maret 2022 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kondisi seperti ini memang pihaknya telah menyampaikan ke pemerintah terkait tepat tidaknya membuat kebijakan baru pajak tersebut. “Tapi pemerintah menyatakan untuk menjaga daya beli dilakukan akan memberikan bantuan sosial terutama kelas menengah ke bawah sehingga ketika terjadi kenaikan bahan pokok pangan tidak terlalu berimbas terhadap daya beli karena pemerintah sudah memberikan bansos,” ungkapnya.
Jika pemerintah sudah melakukan antisipasi maka Kadin pun mengaku tidak bisa menolak kebijakan kenaikan PPN 11%. “Yang jelas pemerintah sudah memikirkan dampaknya karena memberikan bansos sehingga dampaknya sudah diantisipasi dan tidak terjadi inflasi,” tukasnya.
Kadin Indonesia, ujar Sarman, berharap setelah kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah juga memperhatikan dunia industri. Misalnya memberikan keringanan di sektor pajak lain sehingga stabilitas harga terjaga.
“Harapan kami bahwa setelah ini diterapkan tentu pemerintah bukan cuma mempertimbangkan konsumen. Tapi kami juga berharap bagaimana industri yang mengalami biaya operasional dengan naiknya bahan baku tentu kami berharap ada stimulus apakah keringanan pajak yang lain,” terangnya.
Sarman mengatakan sektor yang akan terdampak besar terhadap kenaikan PPN 11% adalah kebutuhan pokok pangan. Karena sektor itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Makanya disitulah pemerintah harus menjaga daya beli masyarakat agar bisa terjangkau dan terjamin. Kalau sudah ada jaminan dengan memberikan bansos artinya sudah diperhitungkan sehingga dampaknya sudah bisa diantisipasi,” ujarnya.
Terkait dengan pajak Natura, Sarman menuturkan, sepanjang tidak merugikan dunia usaha maka pihaknya mengaku tidak keberatan. Namun perihal waktu pemberlakuan pajak Natura yang menjadi sorotan pihaknya. “Kami berharap kalau memungkinkan beban Natura bisa ditinjau ya kami masih berharap. Ini akan berdampak 2-3 bulan ke depan dan semoga sudah bisa diantisipasi dan pada April juga memasuki bulan puasa,” katanya.
Jika pemerintah sudah melakukan antisipasi maka Kadin pun mengaku tidak bisa menolak kebijakan kenaikan PPN 11%. “Yang jelas pemerintah sudah memikirkan dampaknya karena memberikan bansos sehingga dampaknya sudah diantisipasi dan tidak terjadi inflasi,” tukasnya.
Kadin Indonesia, ujar Sarman, berharap setelah kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah juga memperhatikan dunia industri. Misalnya memberikan keringanan di sektor pajak lain sehingga stabilitas harga terjaga.
“Harapan kami bahwa setelah ini diterapkan tentu pemerintah bukan cuma mempertimbangkan konsumen. Tapi kami juga berharap bagaimana industri yang mengalami biaya operasional dengan naiknya bahan baku tentu kami berharap ada stimulus apakah keringanan pajak yang lain,” terangnya.
Sarman mengatakan sektor yang akan terdampak besar terhadap kenaikan PPN 11% adalah kebutuhan pokok pangan. Karena sektor itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Makanya disitulah pemerintah harus menjaga daya beli masyarakat agar bisa terjangkau dan terjamin. Kalau sudah ada jaminan dengan memberikan bansos artinya sudah diperhitungkan sehingga dampaknya sudah bisa diantisipasi,” ujarnya.
Terkait dengan pajak Natura, Sarman menuturkan, sepanjang tidak merugikan dunia usaha maka pihaknya mengaku tidak keberatan. Namun perihal waktu pemberlakuan pajak Natura yang menjadi sorotan pihaknya. “Kami berharap kalau memungkinkan beban Natura bisa ditinjau ya kami masih berharap. Ini akan berdampak 2-3 bulan ke depan dan semoga sudah bisa diantisipasi dan pada April juga memasuki bulan puasa,” katanya.
(ynt)
Lihat Juga :