Rakernas Was-Gakkum 2022 Rumuskan Pola Pengawasan dan Penegakan Hukum Sektor Kelautan dan Perikanan

Sabtu, 02 April 2022 - 21:39 WIB
loading...
Rakernas Was-Gakkum 2022 Rumuskan Pola Pengawasan dan Penegakan Hukum Sektor Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada acara pembukaan Rakernas Was-Gakkum 2022. FOTO/dok.KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama lembaga penegak hukum dan Pemerintah Daerah telah menyepakati pola baru pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Kesepakatan pola pengawasan dan penegakan hukum ini disetujui pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan yang digelar pada 29 Maret – 1 April 2022 di Jakarta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu, pola pengawasan dan penegakan hukum yang lebih mengedepankan sanksi administratif harus disinergikan dengan lembaga penegak hukum maupun Pemerintah Daerah.

“Untuk mewujudkan roadmap menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal yang biasa disapa Adin ini melalui keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).



Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa peserta Rakernas sepakat untuk mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Selain itu, peserta Rakernas juga menyepakati upaya menyamakan pola tindak pengawasan dalam pengenaan sanksi administratif, yang akan dituangkan dalam Standard Operational Procedure (SOP) penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

“Ini hal yang positif, pertama sepakat untuk mendorong pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif. Kedua, akan ada SOP yang dijadikan panduan untuk kesamaan pola tindak dalam penyerahan hasil pengawasan untuk pengenaan sanksi administratif,” ujar Adin.

Selain mendorong pengenaan sanksi administratif, Adin juga menjelaskan bahwa Rakernas menyepakati penguatan peran daerah dalam pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Bagi Pemerintah Daerah yang belum siap melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dapat dibantu oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP atas dasar permintaan dari Gubernur, Bupati/Walikota atau adanya kesepakatan bersama,” terang Adin.

Selain itu, Adin menyampaikan bahwa ke depannya, pengawasan kepada para pelaku usaha akan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun untuk saat ini, apabila masih terdapat pelaku usaha yang belum terdaftar dalam OSS, pengawasan akan tetap dilakukan secara manual.

Untuk diketahui Rapat Kerja Pengawasan dan Penegakan Hukum yang diselenggarakan oleh Ditjen.PSDKP KKP ini diikuti oleh 402 orang terdiri dari Kementerian/Lembaga di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Keamanan Laut, TNI AL, Polri, Pemerintah Daerah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada acara pembukaan Rakernas tersebut menyampaikan pentingnya sinergitas antar aparat penegak hukum serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)