Pekan Depan Pengusaha Bakal Dapat Surat Edaran THR dari Kemnaker
Minggu, 03 April 2022 - 20:40 WIB
loading...
Kemnaker akan terbitan surat edaran THR perkan depan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) ihwal tunjangan hari raya ( THR ) bagi karyawan atau buruh akan diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh dan Tak Dicicil
"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang Insya Allah terbit minggu depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Menurut Indah aturan ini memperkuat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh dan Tak Dicicil
"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang Insya Allah terbit minggu depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Menurut Indah aturan ini memperkuat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Lihat Juga :