Pekan Depan Pengusaha Bakal Dapat Surat Edaran THR dari Kemnaker

Minggu, 03 April 2022 - 20:40 WIB
loading...
Pekan Depan Pengusaha...
Kemnaker akan terbitan surat edaran THR perkan depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) ihwal tunjangan hari raya ( THR ) bagi karyawan atau buruh akan diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.



"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang Insya Allah terbit minggu depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).

Menurut Indah aturan ini memperkuat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.



Dia menuturkan, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.



Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Wamenaker Minta Kurator...
Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Antisipasi PHK 10.000...
Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo
Rekomendasi
Bertemu di Teuku Umar,...
Bertemu di Teuku Umar, Prabowo-Megawati Foto Duduk Sebangku
PSSI Kerja Sama dengan...
PSSI Kerja Sama dengan Konami, Timnas Indonesia Akhirnya Punya Lisensi di eFootball
PWNU DKI Ingatkan Peran...
PWNU DKI Ingatkan Peran BPH dalam Mengelola Haji 2025
Berita Terkini
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
49 menit yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
1 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
2 jam yang lalu
Pasar Batu Bara Masih...
Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Rp596,2 Miliar
4 jam yang lalu
Nilai Tukar Rupiah Menuju...
Nilai Tukar Rupiah Menuju Rp17.000, Intip Dampak dan Mitigasinya
4 jam yang lalu
IHSG Ambruk Dihantam...
IHSG Ambruk Dihantam Tarif Trump, Ekonom: Sinyal Bahaya, Tak Bisa Diabaikan
5 jam yang lalu
Infografis
Akhir Tahun, Taiwan...
Akhir Tahun, Taiwan bakal Dapatkan HIMARS Baru dari AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved