Pengusaha Ritel Waswas PPN 11% Bikin Loyo Penjualan Saat Ramadhan dan Lebaran

Senin, 04 April 2022 - 10:13 WIB
loading...
Pengusaha Ritel Waswas...
Pengusaha ritel modern khawatir penerapan PPN 11% akan memicu konsumen menahan diri dalam berbelanja. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pengusaha ritel khawatir kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sejak 1 April 2022 lalu akan memicu konsumen menahan diri dalam berbelanja.

Padahal, momen Ramadhan dan Idul Fitri sudah ditunggu-tunggu untuk bisa memulihkan kondisi industri ritel yang sudah dua tahun dihantam pandemi.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga kebingungan lantaran PPN 11% yang ditetapkan pemerintah pun belum dijabarkan dengan jelas komoditas mana saja yang sekiranya tidak dikenakan pajak.

Maka itu, Aprindo meminta agar pemerintah mendefinisikan kembali dengan jelas dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) secara rinci.

Baca juga: Agar Tak Dikadali, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, kenaikan tariff PPN dari 10% menjadi 11% memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat.

Apalagi pada saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan LPG serta biaya tol saat memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran.

Menurut Roy, hal itu akan mendorong masyarakat untuk menghemat atau menyimpan dananya ketimbang membelanjakan.

"Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11% misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11% (karena minyak goreng tidak termasuk 11 bahan pokok yang belum dikenakan PPN 11% dalam UU HPP/21) maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya,"paparRoy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca juga: Survei Online Ramadan: Warganet Pilih Belanja Pakaian dan Berbuka dengan Gorengan

Hingga saat ini Aprindo bersama berbagai sektor, masih menunggu Juklak/Juknis maupun KMK atas UU HPP/21, untuk definisi detail bahan pokok dan penting (Bapokting), di antaranya perubahan atau penambahan jenis barang pokok dan penting yang belum dikenakan PPN 11% saat ini.

Roy menambahkan, periode Ramadhan 2022 ini merupakan harapan bagi industri ritel modern untuk mendorong kenaikan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II/2021 di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia tembus 7,07%.

Namun, tarif PPN tersebut dapat menghilangkan momentum kenaikan penjualan di ritel modern yang telah terpuruk bersama berbagai sektor lainnya selama pandemi.



"Kita semua masih dalam masa anomali, ditambah pandemi yang masih ditanggulangi bersama melalui disiplin prokes dan menggiatkan vaksinasi ke II dan III, artinya Aprindo berharap diperlukan kearifan, adaptif dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini," bebernya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved