Jika Memberatkan, Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Akan Dievaluasi
Selasa, 05 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Suryo, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.
Baca juga: Preview Manchester City vs Atletico Madrid: Hantu Kutukan Delapan Besar
“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif-lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan, bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Suryo.
Baca juga: Preview Manchester City vs Atletico Madrid: Hantu Kutukan Delapan Besar
“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif-lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan, bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Suryo.
(uka)
Lihat Juga :