Jika Memberatkan, Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Akan Dievaluasi
Selasa, 05 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dampak kenaikan PPN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu disinyalir akan memberatkan masyarakat di tengah situasi geopolitik saat ini. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala.
Baca juga: Bisa Menggerus Daya Beli, Ekonom: Lebih Baik Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda
“Penerapan perpajakan kan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” kata Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).
Suryo menegaskan bahwa sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP, yang hingga saat ini belum terbit.
Selanjutnya sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.
Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran, merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
Untuk itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN dari satu sisi saja.
Baca juga: Bisa Menggerus Daya Beli, Ekonom: Lebih Baik Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda
“Penerapan perpajakan kan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” kata Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).
Suryo menegaskan bahwa sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP, yang hingga saat ini belum terbit.
Selanjutnya sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.
Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran, merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
Untuk itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN dari satu sisi saja.
Lihat Juga :