Jika Memberatkan, Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Akan Dievaluasi

Selasa, 05 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Jika Memberatkan, Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Akan Dievaluasi
Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dampak kenaikan PPN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu disinyalir akan memberatkan masyarakat di tengah situasi geopolitik saat ini. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala.



“Penerapan perpajakan kan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” kata Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).

Suryo menegaskan bahwa sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP, yang hingga saat ini belum terbit.

Selanjutnya sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.

Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran, merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

Untuk itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN dari satu sisi saja.

Menurut Suryo, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.



“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif-lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan, bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Suryo.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)