Apa Iya Pertalite Langka Kuota Dipangkas 50%? Simak Jawaban Pertamina
Selasa, 05 April 2022 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pemerintah secara resmi menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu didasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Melalui keputusan tersebut maka bensin Premium yang dijual di SPBU Pertamina tidak dijual lagi dipasaran diganti dengan Pertalite. Secara resmi Pertamina juga telah menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi jenis pertamax dari Rp9.200 per liter menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter mulai Jumat (1/4/2022) pukul 00.00.
Baca Juga: Pertalite Menghilang dari SPBU Usai Pertamax Naik, Apa Sebabnya?
Langkah penyesuaian harga itu didasarkan pada Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Melalui keputusan tersebut maka bensin Premium yang dijual di SPBU Pertamina tidak dijual lagi dipasaran diganti dengan Pertalite. Secara resmi Pertamina juga telah menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi jenis pertamax dari Rp9.200 per liter menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter mulai Jumat (1/4/2022) pukul 00.00.
Baca Juga: Pertalite Menghilang dari SPBU Usai Pertamax Naik, Apa Sebabnya?
Langkah penyesuaian harga itu didasarkan pada Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
(nng)
Lihat Juga :