Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Diguyur BSU Rp8,8 Triliun

Rabu, 06 April 2022 - 09:59 WIB
loading...
Pekerja Bergaji di Bawah...
Kemnaker tengah menggodok aturan BSU terbaru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah ( BSU ) bagi pekerja di tahun 2022.



Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional sehingga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Tujuan dari BSU selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.



"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)