Babak Akhir Seleksi Calon Pimpinan OJK, Siapa Nahkoda Ideal?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK periode 2022-2027 hampir memasuki babak akhir. Presiden Joko Widodo telah menyetor 14 nama kepada DPR.
Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan memilih tujuh di antaranya untuk menjadi anggota DK OJK . Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, DPR harus memilih calon anggota DK OJK paling lama 45 hari kerja sejak menerima nama calon dari Presiden. Jika DPR menerima pada 23 Maret, paling lambat 1 Juni sudah dilakukan pemilihan oleh DPR. Selanjutnya, paling lambat 21 Juli 2022 OJK akan resmi memiliki pemimpin baru.
Pakar Hukum Fintech dan Keuangan Digital sekaligus Direktur Hukum Finpedia dan Komisaris Digiscore Chandra Kusuma menilai duet Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara memimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode periode 2022-2027.
"OJK perlu dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang benar-benar mahir dalam banyak hal yang relevan. Artinya, mahir memimpin dengan pengawasan secara terintegrasi, mahir membawa perubahan yang positif, mahir menemukan solusi untuk banyaknya permasalahan di industri jasa keuangan, mahir memahami market conduct dan perlindungan konsumen, serta yang terpenting mahir memperjuangkan kepentingan negara," ujar Chandra dalam sebuah webinar di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia Mahendra dan Mirza sudah teruji mahir dalam multidimensional expertise dan multidisciplinary approach yang krusial untuk memimpin OJK kedepannya. "Duet Mahir (Mahendra-Mirza) akan sangat ideal memimpin OJK di periode yang baru ini untuk mendukung maksimal target Presiden Jokowi dalam akselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional saat dan setelah pandemi," tegas Chandra.
Soal kriteria ideal pimpinan OJK dalam perspektif penegakan hukum dan pengawasan market conduct, ia menilai bahwa Ketua dan Wakil Ketua OJK perlu memiliki tujuh atribut krusial dalam kepemimpinan OJK. Diantaranya harus teknokratis, akademis, dan reformis yang berani membawa perubahan yang positif.
Atribut selanjutnya adalah sinergis dan diplomatis, dalam artian mampu membangun kolaborasi dan komunikasi yang efektif dengan institusi terkait industri jasa keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan sinergi kelembagaan dan harmonisasi kebijakan dan peraturan yang efektif.
Serta juga harus inovatif dan pancasilais, artinya pimpinan OJK harus memiliki semangat nasionalisme yang tinggi dan menerapkan gaya kepemimpinan yang sejalan dengan ideologi negara ini. Sehingga yang diperjuangkan adalah kepentingan negara dan rakyat, bukan hanya kepentingan pelaku usaha dan industri jasa keuangan. Seluruh atribut ini saya rasa ada dalam sosok Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara," tutur Chandra.
Pada kesempatan yang sama, Mirza menekankan bahwa Komisioner OJK harus terus mendorong integrasi pengembangan sektor jasa keuangan guna mewujudkan amanat penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
"Kalau kita ingin mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) OJK terkait pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen yang terintegrasi terkait pengembangan sektor jasa keuangan, maka memang perlu ada transformasi, perlu ada soliditas, dan perlu ada tekad bersama," tegas Mirza.
Tak hanya komisioner, menurut Mirza, upaya tersebut juga harus didukung oleh seluruh elemen organisasi yang ada di tubuh OJK. Termasuk dukungan dari para stakeholder dan DPR agar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang ada pada OJK dapat berjalan secara efektif.
"Memang usia (OJK) 10 tahun masih muda, tetapi ada ekspektasi besar dari masyarakat dan negara terhadap lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi perbankan yang sebelumnya ada di Bank Indonesia, mengawasi dan mengembangkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan pasar modal yang dulu dipegang Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) ini. Harapannya, tujuan dan cita-cita OJK dapat segera terwujud," pungkas Mirza.
Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan memilih tujuh di antaranya untuk menjadi anggota DK OJK . Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, DPR harus memilih calon anggota DK OJK paling lama 45 hari kerja sejak menerima nama calon dari Presiden. Jika DPR menerima pada 23 Maret, paling lambat 1 Juni sudah dilakukan pemilihan oleh DPR. Selanjutnya, paling lambat 21 Juli 2022 OJK akan resmi memiliki pemimpin baru.
Pakar Hukum Fintech dan Keuangan Digital sekaligus Direktur Hukum Finpedia dan Komisaris Digiscore Chandra Kusuma menilai duet Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara memimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode periode 2022-2027.
"OJK perlu dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang benar-benar mahir dalam banyak hal yang relevan. Artinya, mahir memimpin dengan pengawasan secara terintegrasi, mahir membawa perubahan yang positif, mahir menemukan solusi untuk banyaknya permasalahan di industri jasa keuangan, mahir memahami market conduct dan perlindungan konsumen, serta yang terpenting mahir memperjuangkan kepentingan negara," ujar Chandra dalam sebuah webinar di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia Mahendra dan Mirza sudah teruji mahir dalam multidimensional expertise dan multidisciplinary approach yang krusial untuk memimpin OJK kedepannya. "Duet Mahir (Mahendra-Mirza) akan sangat ideal memimpin OJK di periode yang baru ini untuk mendukung maksimal target Presiden Jokowi dalam akselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional saat dan setelah pandemi," tegas Chandra.
Soal kriteria ideal pimpinan OJK dalam perspektif penegakan hukum dan pengawasan market conduct, ia menilai bahwa Ketua dan Wakil Ketua OJK perlu memiliki tujuh atribut krusial dalam kepemimpinan OJK. Diantaranya harus teknokratis, akademis, dan reformis yang berani membawa perubahan yang positif.
Atribut selanjutnya adalah sinergis dan diplomatis, dalam artian mampu membangun kolaborasi dan komunikasi yang efektif dengan institusi terkait industri jasa keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan sinergi kelembagaan dan harmonisasi kebijakan dan peraturan yang efektif.
Serta juga harus inovatif dan pancasilais, artinya pimpinan OJK harus memiliki semangat nasionalisme yang tinggi dan menerapkan gaya kepemimpinan yang sejalan dengan ideologi negara ini. Sehingga yang diperjuangkan adalah kepentingan negara dan rakyat, bukan hanya kepentingan pelaku usaha dan industri jasa keuangan. Seluruh atribut ini saya rasa ada dalam sosok Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara," tutur Chandra.
Pada kesempatan yang sama, Mirza menekankan bahwa Komisioner OJK harus terus mendorong integrasi pengembangan sektor jasa keuangan guna mewujudkan amanat penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
"Kalau kita ingin mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) OJK terkait pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen yang terintegrasi terkait pengembangan sektor jasa keuangan, maka memang perlu ada transformasi, perlu ada soliditas, dan perlu ada tekad bersama," tegas Mirza.
Tak hanya komisioner, menurut Mirza, upaya tersebut juga harus didukung oleh seluruh elemen organisasi yang ada di tubuh OJK. Termasuk dukungan dari para stakeholder dan DPR agar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang ada pada OJK dapat berjalan secara efektif.
"Memang usia (OJK) 10 tahun masih muda, tetapi ada ekspektasi besar dari masyarakat dan negara terhadap lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi perbankan yang sebelumnya ada di Bank Indonesia, mengawasi dan mengembangkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan pasar modal yang dulu dipegang Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) ini. Harapannya, tujuan dan cita-cita OJK dapat segera terwujud," pungkas Mirza.
(nng)