BPKN Usulkan HET Minyak Goreng Ditetapkan Kembali

Kamis, 07 April 2022 - 17:20 WIB
loading...
BPKN Usulkan HET Minyak Goreng Ditetapkan Kembali
BPKN mengusulkan agar kebijakan HET minyak goreng kembali diterapkan. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) menilai, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebaiknya ditetapkan kembali. Dengan ini, diharapkan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri bisa tercukupi.



Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, HET yang direkomendasikan yang dimaksud, yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

"Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok. Tentunya ini tidak diingankan presiden," ujar Rizal dalam jumpa pers secara daring, Kamis (7/4/2022).

Rizal menuturkan rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga crude palm oil (CPO) internasional tidak mendikte atau memengaruhi harga CPO dalam negeri.



"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," terang Rizal.

Kemudian, lanjut Rizal, inflasi yang memengaruhi daya beli plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri dihitung berdasarkan input produksi di dalam negeri. Ditambah lagi, tidak ada gangguan cuaca tidak ada bencana alam kepada lahan kebun sawit, tidak ada hama, faktor tenaga kerja juga tersedia.

"Yang naik hanya harga pupuk, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu," lanjutnya.

Rekomendasi lainnya, dipaparkan Rizal, yakni mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30% untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. Menurut dia DMO sebesar 30% sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.



"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga ke hilir," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)