BPKN Usulkan HET Minyak Goreng Ditetapkan Kembali
Kamis, 07 April 2022 - 17:20 WIB
loading...
BPKN mengusulkan agar kebijakan HET minyak goreng kembali diterapkan. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) menilai, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebaiknya ditetapkan kembali. Dengan ini, diharapkan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri bisa tercukupi.
Baca juga: Soal Perkara Minyak Goreng, Negara Seperti Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, HET yang direkomendasikan yang dimaksud, yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.
"Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok. Tentunya ini tidak diingankan presiden," ujar Rizal dalam jumpa pers secara daring, Kamis (7/4/2022).
Rizal menuturkan rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga crude palm oil (CPO) internasional tidak mendikte atau memengaruhi harga CPO dalam negeri.
"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," terang Rizal.
Baca juga: Soal Perkara Minyak Goreng, Negara Seperti Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, HET yang direkomendasikan yang dimaksud, yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.
"Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok. Tentunya ini tidak diingankan presiden," ujar Rizal dalam jumpa pers secara daring, Kamis (7/4/2022).
Rizal menuturkan rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga crude palm oil (CPO) internasional tidak mendikte atau memengaruhi harga CPO dalam negeri.
"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," terang Rizal.
Lihat Juga :