THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini
Jum'at, 08 April 2022 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kami tetap memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja jika ingin pengaduan langsung. Namun kalau dilihat dari dari data posko THR 2022 lebih banyak teman-teman memanfaatkan posko secara online," lanjut Ida.
Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
(nng)
Lihat Juga :