Empat Strategi Besar Erick Thohir dalam Pembenahan BUMN
Kamis, 18 Juni 2020 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama, perusahaan BUMN yang difokuskan cari untung, cari uang. Jadi lebih banyak kepentingan bisnis, (karena) Negara kita butuh dividen," ungkapnya.
Kemudian pada kuadran kedua, terang dua selain mencari keuntungan, BUMN juga harus fokus melayani masyarakat. Perusahaan pelat merah di kuadran ini seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(Baca Juga: BUMN Tinggal 107 Kluster Dipangkas )
Selanjutnya kuadran ketiga, yakni BUMN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik (public service obligation/PSO). Perusahaan pelat merah di kuadran ini seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
“Ini jangan bicara untung ya. Kami tidak ngomong untung tapi tugasnya melayani masyarakat," imbuh Arya.
Sementara di kuadran keempat, BUMN yang rugi dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan persero pada kuadran ini bakal ditutup atau dilebur alias merger dengan BUMN lain. “Ini bisa ditutup atau merger, ini kita minta kewenangan pemerintah,” ucapnya.
Saat ini, Kementerian BUMN tengah membenahi sejumlah BUMN maupun anak usaha. Misalnya, sejumlah BUMN tidak meminta izin untuk mendirikan cucu hingga cicit usaha.
Kemudian pada kuadran kedua, terang dua selain mencari keuntungan, BUMN juga harus fokus melayani masyarakat. Perusahaan pelat merah di kuadran ini seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(Baca Juga: BUMN Tinggal 107 Kluster Dipangkas )
Selanjutnya kuadran ketiga, yakni BUMN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik (public service obligation/PSO). Perusahaan pelat merah di kuadran ini seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
“Ini jangan bicara untung ya. Kami tidak ngomong untung tapi tugasnya melayani masyarakat," imbuh Arya.
Sementara di kuadran keempat, BUMN yang rugi dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan persero pada kuadran ini bakal ditutup atau dilebur alias merger dengan BUMN lain. “Ini bisa ditutup atau merger, ini kita minta kewenangan pemerintah,” ucapnya.
Saat ini, Kementerian BUMN tengah membenahi sejumlah BUMN maupun anak usaha. Misalnya, sejumlah BUMN tidak meminta izin untuk mendirikan cucu hingga cicit usaha.
Lihat Juga :