12 Jabatan Penting Luhut di Era Jokowi, Paling Gres Ketua Dewan SDA Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru saja ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu, 6 April 2022.
Pemberian mandat kepada Luhut untuk mengemban sederet jabatan penting di pemerintahan seakan meneguhkan tingginya tingkat kepercayaan Jokowi kepada menteri purnawirawan TNI itu.
Dengan seabrek jabatan yang diemban Luhut, tak ayal publik pun menjuluki pria kelahiran Toba Samosir, Sumatera Utara pada 28 September 1947 itu sebagai 'Lord Luhut', 'Menteri Segala Urusan', ataupun sindiran lainnya seperti 4L (Luhut Lagi Luhut Lagi).
Berikut ini sederet jabatan yang pernah dan sedang diemban Luhut di masa pemerintahan presiden Joko Widodo yang dihimpun SINDOnews, Sabtu (9/4/2022):
1. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Dikutip dari salinan Perpres 53/2022, Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris.
Ihwal posisi Luhut bisa dicermati pada pasal 7 (a) perpres tersebut yang berbunyi: “Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi”.
Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut diberi sejumlah kewenangan. Di antaranya untuk menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Dalam melaksanakan kewenangannya, Ketua Dewan SDA Nasional dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.
Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar dan tenaga profesional di bidang pengelolaan SDA. Dalam hal ini, Luhut berwenang mengangkat dan menetapkan tenaga ahli atau pakar tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu, 6 April 2022.
Pemberian mandat kepada Luhut untuk mengemban sederet jabatan penting di pemerintahan seakan meneguhkan tingginya tingkat kepercayaan Jokowi kepada menteri purnawirawan TNI itu.
Dengan seabrek jabatan yang diemban Luhut, tak ayal publik pun menjuluki pria kelahiran Toba Samosir, Sumatera Utara pada 28 September 1947 itu sebagai 'Lord Luhut', 'Menteri Segala Urusan', ataupun sindiran lainnya seperti 4L (Luhut Lagi Luhut Lagi).
Berikut ini sederet jabatan yang pernah dan sedang diemban Luhut di masa pemerintahan presiden Joko Widodo yang dihimpun SINDOnews, Sabtu (9/4/2022):
1. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Dikutip dari salinan Perpres 53/2022, Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris.
Ihwal posisi Luhut bisa dicermati pada pasal 7 (a) perpres tersebut yang berbunyi: “Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi”.
Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut diberi sejumlah kewenangan. Di antaranya untuk menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Dalam melaksanakan kewenangannya, Ketua Dewan SDA Nasional dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.
Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar dan tenaga profesional di bidang pengelolaan SDA. Dalam hal ini, Luhut berwenang mengangkat dan menetapkan tenaga ahli atau pakar tersebut.