Guru Besar Ini Berharap RUU Ciptaker Mampu Lindungi UMKM
Kamis, 18 Juni 2020 - 17:32 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dukungan untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kembali datang dari kalangan akademisi. Kali ini datang dari Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago.
Prof. Faisal Santiago menilai salah satu muatan dalam RUU ini adalah kemudahan berinvestasi. Hal itu sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Kemudahan investasi adalah salah satu faktor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Prof. Faisal Santiago saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Menurut Faisal Santiago, di Indonesia sebenarnya dari dulu sudah ada Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengundang investasi asing. Namun, pada kenyataannya, tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan karena para investor hanya mau berinvestasi di portofolio.
Dengan demikian, dia mendorong DPR-pemerintah untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, tapi dengan catatan untuk memudahkan dan melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) bukan untuk mempersilakan tenaga kerja asing (TKA) atau usaha asing. ( Baca: Arus Kas Seret, Manufaktur Akan Disuntik Stimulus Tambahan )
Prof. Faisal Santiago menilai salah satu muatan dalam RUU ini adalah kemudahan berinvestasi. Hal itu sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Kemudahan investasi adalah salah satu faktor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Prof. Faisal Santiago saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Menurut Faisal Santiago, di Indonesia sebenarnya dari dulu sudah ada Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengundang investasi asing. Namun, pada kenyataannya, tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan karena para investor hanya mau berinvestasi di portofolio.
Dengan demikian, dia mendorong DPR-pemerintah untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, tapi dengan catatan untuk memudahkan dan melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) bukan untuk mempersilakan tenaga kerja asing (TKA) atau usaha asing. ( Baca: Arus Kas Seret, Manufaktur Akan Disuntik Stimulus Tambahan )
Lihat Juga :