Industri Suka Sedot BBM Subsidi, Menperin Beri Peringatan Tegas

Selasa, 12 April 2022 - 08:58 WIB
loading...
Industri Suka Sedot...
Seluruh pelaku industri dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik atau transportasi angkutnya. Jika dilanggar, sanksi tegas menanti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seluruh pelaku industri dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik atau transportasi angkutnya. Jika dilanggar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

Sementara itu sebelumnya penyaluran BBM Solar diprediksi akan melebihi kuota hingga 15% tahun ini. Maka dari itu imbauan agar sektor industri tidak memakai BBM bersubsidi, agar pasokan tepat sasaran kepada yang berhak.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4/2022).



Sambung Menperin menerangkan, merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. "Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019," jelasnya.

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota) diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

“Jadi industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” tegas Menperin.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGBT Dilanjutkan, Kadin...
HGBT Dilanjutkan, Kadin dan Inaplas Optimistis Sektor Industri Makin Kompetitif
Produksi Baja Nasional...
Produksi Baja Nasional Kejar 27 Juta Ton, Kemenperin Berharap ke ISSEI 2025
Negosiasi Menperin dan...
Negosiasi Menperin dan Apple Rampung, Kapan iPhone 16 Dijual di Indonesia?
Tribhakti Inspektama...
Tribhakti Inspektama Buka Pelayanan VPTI untuk Perluasan 5 Komoditas Baru
Siap-siap, Penyaluran...
Siap-siap, Penyaluran Solar dan Pertalite Bakal Diperketat Mulai Tahun Ini
Indonesia-Korea Kolaborasi...
Indonesia-Korea Kolaborasi Percepat Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
Bertahap, Pertamina...
Bertahap, Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 ke Sejumlah SPBU
KPI Targetkan Produksi...
KPI Targetkan Produksi B40 135.138 KL per Bulan dari Kilang Plaju dan Kasim
Tantangan Distribusi...
Tantangan Distribusi BBM Bersubsidi di Tahun Baru 2025
Rekomendasi
Ahok Kaget dengan Data...
Ahok Kaget dengan Data Kejagung: Saya Cuma Tahu Sekaki, Dia Tahu di Atas Kepala
Ustaz Derry Sulaiman...
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Denny Sumargo dan Willie Salim Akan Segera Mualaf
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, Kowani Kawal Pemberdayaan Perempuan di Daerah
Berita Terkini
Waketum Kadin James...
Waketum Kadin James Riady: Tak Ada Negara yang Lebih Baik dari Indonesia
14 menit yang lalu
Kolaborasi PNM dan Kementerian...
Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
56 menit yang lalu
Tak Toleransi Fraud...
Tak Toleransi Fraud dan Korupsi, Pegadaian Komitmen Implementasikan GCG
56 menit yang lalu
Permintaan Properti...
Permintaan Properti Lewat Rumah123 Capai Lebih 500.000 Tiap Kuartal
1 jam yang lalu
Tol Cibitung-Cilincing...
Tol Cibitung-Cilincing Diskon Tarif 46%, Catat Sampai Kapan Berlakunya
1 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025 Makin...
Mudik Lebaran 2025 Makin Nyaman, KAI Hadirkan KAI Entertainment by NextGO
1 jam yang lalu
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved