Industri Suka Sedot BBM Subsidi, Menperin Beri Peringatan Tegas
Selasa, 12 April 2022 - 08:58 WIB
loading...
Seluruh pelaku industri dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik atau transportasi angkutnya. Jika dilanggar, sanksi tegas menanti. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seluruh pelaku industri dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik atau transportasi angkutnya. Jika dilanggar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
Sementara itu sebelumnya penyaluran BBM Solar diprediksi akan melebihi kuota hingga 15% tahun ini. Maka dari itu imbauan agar sektor industri tidak memakai BBM bersubsidi, agar pasokan tepat sasaran kepada yang berhak.
“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Solar Subsidi Rembes ke Perusahaan Tambang, Menteri ESDM Bakal Tindak Tegas
Sambung Menperin menerangkan, merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. "Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya penyaluran BBM Solar diprediksi akan melebihi kuota hingga 15% tahun ini. Maka dari itu imbauan agar sektor industri tidak memakai BBM bersubsidi, agar pasokan tepat sasaran kepada yang berhak.
“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Solar Subsidi Rembes ke Perusahaan Tambang, Menteri ESDM Bakal Tindak Tegas
Sambung Menperin menerangkan, merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. "Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019," jelasnya.
Lihat Juga :