Aturan Ekspor Benih Lobster Dinilai Perlu Dievaluasi

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:49 WIB
loading...
Aturan Ekspor Benih...
DPR menginginkan agar aturan ekspor benih lobster dievaluasi, serta mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ikut turun tangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dinilai bermasalah. DPR menginginkan agar aturan tersebut dievaluasi, serta mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ikut turun tangan.

Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin berhadap aturan tersebut akan dievaluasi, dimana menurutnya meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan namun, rakyat terus mengawasi.

"Kita akan evaluasi. rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan cacatan-catanan tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan." kata Andi Akmal kepada wartawan, Kamis (18/6/2019).

Lebih lanjut Ia mempertanyakan, kenapa hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan adanya penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster.

Andi Akmal kembali mengingatkan, jangan sampai ekspor lobster karena kepentingan politik apalagi bisnis semata. "Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyeldiliki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja. Jangan sampai 16 perusahaan iti bertindak seperti monopoli. Dia hanya beli dari pengumpul-pengumpul kemudian dia memainkan harga," tuturnya.

KPPU Bisa Selidiki

Di kesempatan lain, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU 5 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. "KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," tegasnya.

Untuk langkah inisiatif dasarnya UU No 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No 6 Tahun 1999.

Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilahkan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyelemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.

"Saya tidak tahu mengenai itu (soal kargo). Tetapi dulu waktu kami presentasi di depan Pak Menteri, kami berpikir kenapa kargonya bukan punya kita, misalnya Garuda kita sehingga semua orang bebas mengirimkan melalui Garuda kita. Tapi kalau Anda tidak puas dengan itu, jalurnya juga ada. Anda bisa ke KPPU, misalnya," katanya.

Effendi melanjutkan, Menteri KKP sudah mengatakan siap terbuka untuk dikritik dan hal-hal seperti itu. "Jadi kalau Anda tanyakan, kok sudah ada lembaga, asosiasi, pengekspor lobster? Ya tanyakan mengenai prosesnya bagaimana, penjaringannya dimana, diumumkannya di mana. Itu terkait dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

"Kalau Anda tanya kok dipaksa kargonya disana? Tanyakan melalui UU anti-monopoli. Semuanya ada," imbuhnya.

Dia membaca dari berbagai media penerimaan negara bukan pajak (PNBP) belum ada, tapi barangkali ada mekanisme tertentu dan itu harus dicermati hati-hati. Persoalan ekspor benih lobster ini mendapat sorotan banyak pihak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2915 seconds (0.1#10.140)