Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, UMKM Disarankan Kantongi Sertifikat Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar akan produk halal yang terus meningkat, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk itu, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal.
Pasalnya, dengan mengantongi sertifikat halal ini dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan terjamin kehalalannya.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report, Indonesia menempati peringkat keempat pada tahun 2020-2021 dalam kekuatan ekonomi syariah.
Sayangnya, meskipun populasi muslimnya terbesar di dunia, seperti disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, selama ini masyarakat Indonesia cenderung hanya menjadi konsumen terbesar di dunia, bukan produsen. Mirisnya lagi, produsennya justru negara-negara non muslim, seperti Brazil, Autralia, China, Korea.
Untuk itu, tegas Septriana, pelaku UMKM Indonesia diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar akan produk halal.
Guna mengajak dan memotivasi para pelaku UMKM akan pentingnya produk bersertifikat halal, Kemenkominfo pun menggelar Forum Digitalk 'Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing' di Semarang, Selasa (12/4/2022).
Pada kesempatan tersebut, Kabag Perekonomian dan SDA Kota Semarang Margarita Mita Dewi mengungkapkan, pembangunan kota Semarang saat ini diprioritaskan pada peningkatan daya saing perekonomian daerah yang berbasis pada potensi ekonomi lokal.
Lalu, semangat dalam melakukan inovasi serta dukungan kepada pelaku industri dalam pemasaran produk barang dan jasa daerah serta dukungan dalam kemitraan usaha.
“Pemerintah Kota Semarang memberikan berbagai fasilitas untuk pelaku UMKM. Seperti fasilitas operasional (cyber marketing), fasilitas tempat (penggunaan gedung pusat informasi), dan fasilitas dokumen (pendampingan pengajuan NIB, sertifikasi halal, dan lain lain,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menjelaskan menuturkan bahwa biaya yang dikenakan untuk sertifikasi halal bervariasi.
“Untuk UMK (usaha mikro kecil) itu ada dua besaran. UMK berkategori dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis 0 rupiah,” ujar Mastuki dalam konferensi pers koordinasi MUI, BPJPH dan LPH terkait proses penetapan produk halal, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Self declare memiliki beberapa kriteria, yaitu produknya sederhana, jelas bahan-bahannya, atau memang bahan itu masuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal/kewajiban sertifikat halal.
Beberapa waktu lalu, Kemenag juga telah meluncurkan program Sehati yang bertujuan untuk memberikan 10 juta sertifikat halal kepada UMKM secara nasional.
Pasalnya, dengan mengantongi sertifikat halal ini dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan terjamin kehalalannya.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report, Indonesia menempati peringkat keempat pada tahun 2020-2021 dalam kekuatan ekonomi syariah.
Sayangnya, meskipun populasi muslimnya terbesar di dunia, seperti disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, selama ini masyarakat Indonesia cenderung hanya menjadi konsumen terbesar di dunia, bukan produsen. Mirisnya lagi, produsennya justru negara-negara non muslim, seperti Brazil, Autralia, China, Korea.
Untuk itu, tegas Septriana, pelaku UMKM Indonesia diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar akan produk halal.
Guna mengajak dan memotivasi para pelaku UMKM akan pentingnya produk bersertifikat halal, Kemenkominfo pun menggelar Forum Digitalk 'Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing' di Semarang, Selasa (12/4/2022).
Pada kesempatan tersebut, Kabag Perekonomian dan SDA Kota Semarang Margarita Mita Dewi mengungkapkan, pembangunan kota Semarang saat ini diprioritaskan pada peningkatan daya saing perekonomian daerah yang berbasis pada potensi ekonomi lokal.
Lalu, semangat dalam melakukan inovasi serta dukungan kepada pelaku industri dalam pemasaran produk barang dan jasa daerah serta dukungan dalam kemitraan usaha.
“Pemerintah Kota Semarang memberikan berbagai fasilitas untuk pelaku UMKM. Seperti fasilitas operasional (cyber marketing), fasilitas tempat (penggunaan gedung pusat informasi), dan fasilitas dokumen (pendampingan pengajuan NIB, sertifikasi halal, dan lain lain,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menjelaskan menuturkan bahwa biaya yang dikenakan untuk sertifikasi halal bervariasi.
“Untuk UMK (usaha mikro kecil) itu ada dua besaran. UMK berkategori dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis 0 rupiah,” ujar Mastuki dalam konferensi pers koordinasi MUI, BPJPH dan LPH terkait proses penetapan produk halal, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Self declare memiliki beberapa kriteria, yaitu produknya sederhana, jelas bahan-bahannya, atau memang bahan itu masuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal/kewajiban sertifikat halal.
Beberapa waktu lalu, Kemenag juga telah meluncurkan program Sehati yang bertujuan untuk memberikan 10 juta sertifikat halal kepada UMKM secara nasional.
(ind)