Pengesahan UU TPKS Menciptakan Lingkungan Kerja Aman bagi Perempuan
Kamis, 14 April 2022 - 00:08 WIB
loading...
Pekerja menyelesaikan pengerjaan batik tulis. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi momentum menghilangkan tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja . Pemahaman semua pemangku kepentingan perlu dikuatkan sejalan dengan pelaksanaan ketentuan ini di berbagai sektor kehidupan.
"Kami menyambut sukacita atas kerja keras semua pihak dengan lahirnya UU TPKS ini," kata Co-Chair G20 Empower Indonesia dan Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan Rina Prihatiningsih melalui pernyataannya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
Menurut dia lahirnya UU TPKS diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual. Saat lingkungan kerja aman bagi perempuan diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat.
"Ke depan dapat mendorong dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi diri untuk berdaya dan maju dengan rasa aman tanpa was-was dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara memasuki lingkungan kerja," kata dia.
"Kami menyambut sukacita atas kerja keras semua pihak dengan lahirnya UU TPKS ini," kata Co-Chair G20 Empower Indonesia dan Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan Rina Prihatiningsih melalui pernyataannya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
Menurut dia lahirnya UU TPKS diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual. Saat lingkungan kerja aman bagi perempuan diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat.
"Ke depan dapat mendorong dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi diri untuk berdaya dan maju dengan rasa aman tanpa was-was dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara memasuki lingkungan kerja," kata dia.
Lihat Juga :