Garuda Indonesia Masuk 2 Kriteria Emiten yang Dipantau BEI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menerbitkan daftar efek terbaru yang masuk dalam pemantauan khusus. Terdapat total 19 saham perusahaan yang masuk dalam radar bursa.
BEI menyatakan daftar ini dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.
"Dengan ini bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 18 April 2022," demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat, Saptono Adi Junarso, dikutip Minggu (17/4/2022).
Efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus adalah daftar saham yang ditetapkan bursa berdasarkan kondisi tertentu. Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi alasan BEI memasukkan sebuah emiten ke dalam daftar tersebut.
Perubahan terjadi pada PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) yang telah keluar dari pemantauan setelah sebelumnya mengalami pergerakan saham yang dinilai tidak wajar.
Berikut adalah daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus per 18 April 2022:
A. Kriteria nomor 10: Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT)
B. Kriteria nomor 3: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)
BEI menyatakan daftar ini dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.
"Dengan ini bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 18 April 2022," demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat, Saptono Adi Junarso, dikutip Minggu (17/4/2022).
Efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus adalah daftar saham yang ditetapkan bursa berdasarkan kondisi tertentu. Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi alasan BEI memasukkan sebuah emiten ke dalam daftar tersebut.
Perubahan terjadi pada PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) yang telah keluar dari pemantauan setelah sebelumnya mengalami pergerakan saham yang dinilai tidak wajar.
Berikut adalah daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus per 18 April 2022:
A. Kriteria nomor 10: Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT)
B. Kriteria nomor 3: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)