Azab Penimbun BBM Bersubsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

Senin, 18 April 2022 - 08:16 WIB
loading...
Azab Penimbun BBM Bersubsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 Miliar
Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksima l Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Kami sudah memiliki satu perangkat dan ini akan kami sosialisasikan sebelum diterapkan secara konsisten," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui pernyataan resmi dikutip, di Jakarta, Senin (18/4/2022).



Menteri Arifin mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyelewengan BBM bersubsidi. Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku penyalagunaan LPG bersubsidi karena berisiko menambah beban keuangan negara.

Sebab itu, peran masyarakat diperlukan apabila menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, lantaran dampaknya menambah beban keuangan negara. Di tengah kenaikan harga minyak dunia pemerintah berpotensi menmabah kembali anggaran subsidi BBM dan LPG.



Keberadaan aturan tersbeut juga untuk menjaga keamanan pasokan BBM dan LPG bersubsidi. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)