Azab Penimbun BBM Bersubsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

Senin, 18 April 2022 - 08:16 WIB
loading...
Azab Penimbun BBM Bersubsidi,...
Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksima l Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Kami sudah memiliki satu perangkat dan ini akan kami sosialisasikan sebelum diterapkan secara konsisten," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui pernyataan resmi dikutip, di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Anggaran Subsidi BBM dan LPG Kobol-kobol, Terancam Jebol Jadi Rp320 Triliun

Menteri Arifin mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyelewengan BBM bersubsidi. Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku penyalagunaan LPG bersubsidi karena berisiko menambah beban keuangan negara.

Sebab itu, peran masyarakat diperlukan apabila menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, lantaran dampaknya menambah beban keuangan negara. Di tengah kenaikan harga minyak dunia pemerintah berpotensi menmabah kembali anggaran subsidi BBM dan LPG.

Baca Juga: Triliunan Uang Negara Disedot Subsidi BBM, Segini Kuota Setiap Tahunnya

Keberadaan aturan tersbeut juga untuk menjaga keamanan pasokan BBM dan LPG bersubsidi. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Rekomendasi
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Berita Terkini
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved