Triliunan Uang Negara Disedot Subsidi BBM, Segini Kuota Setiap Tahunnya

Rabu, 13 April 2022 - 22:11 WIB
loading...
Triliunan Uang Negara...
Petugas sedang mengisi bahan bakar minyak di truk tangki Pertamina. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Segala perbincangan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini menjadi topik hangat di masyarakat. Pasalnya, selain terjadi kelangkaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), BBM juga baru saja mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. BBM yang harganya naik adalah Pertamax, yang merupakan jenis BBM nonsubsidi.

Bagi yang belum tahu, Indonesia memilih produk BBMnya menjadi dua jenis, yaitu BBM subsidi dan BBM nonsubsidi. BBM nonsubsidi terdiri dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Sedangkan yang termasuk dalam BBM subsidi adalah solar dan Pertalite.

Jika harga jual BBM nonsubsidi diatur oleh badan usaha, harga BBM subsidi diatur pemerintah. Namun, Pertamina merupakan perusahaan BUMN, maka segala tindakan perusahaan, termasuk melakukan penyesuaian harga, harus mendapatkan persetujuan pemerintah.

Baca Juga: https://www.idxchannel.com/tag/BBM-Langka
Bicara tentang BBM subsidi, pemerintah menetapkan harga yang berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Dalam penyusunan harga BBM bersubsidi ini, pemerintah menetapkannya bersama DPR dengan memperhatikan biaya-biaya pokok penyediaan BBM.

Dari sisi harga jual, BBM subsidi lebih murah dibandingkan BBM nonsubsidi. Namun, BBM bersubsidi memiliki kuota yang diatur dan terbatas setiap tahunnya. Berikut merupakan daftar kuota BBM subsidi dari tahun ke tahun.

Tahun 2018

Kuota subsidi BBM pada tahun 2018 sebesar 15,3 juta kiloliter dengan rincian minyak tanah sebesar 560 ribu kl dan minyak solar sebesar 15,07 juta kl. Hal itu tertuang dalam keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Tahun 2019
Kuota subsidi BBM pada tahun 2019 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar 14,5 juta kiloliter. Namun dalam realisasinya mengalami over kuota hingga mencapai 16,2 juta kl. Akibat dari adanya over kuota tersebut, negara harus menanggung kelebihan sekitar Rp3 triliun.

Tahun 2020
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, kuota penyaluran sebesar 15,87 juta kiloliter yang terbagi atas minyak solar 15,31 juta kl dan minyak tanah sebesar 0,56 juta kl. Di tahun 2020 terealisasi penyerapan solar subsidi sebesar 14 juta kl dan premium terserap 8,44 juta kl. Subsidi minyak tanah terserap 470.000 kl.

Adapun untuk tahun 2020 pembagian BBM subsidi di tiap daerah sebagai berikut.
- Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara Nasional tahun 2020 alokasi kuota masing-masing yakni untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 560.000 Kl dan minyak solar sebesar 15.310.000 Kl.
- Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina tahun 2020 alokasi kuota masing-masing yakni untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 560.000 Kl dan minyak solar sebesar 15.076.000 Kl.
- Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per provinsi/kabulapten/kota oleh PT Pertamina tahun 2020 alokasi kuota volume jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis bensin sebesar 11.000.000 kl.
- Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu per kabupaten/kota oleh PT AKR Corporindo, Tbk tahun 2020 alokasi volume jenis minyak solar sebesar 234.000 kl.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)