Skema Dana Talangan BUMN Tak Perlu Dikhawatirkan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:16 WIB
loading...
Skema Dana Talangan...
Skema dana talangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19 dinilai telah memiliki aturan yang jelas sehingga tidak perlu dicemaskan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Skema dana talangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19, menurut Ketua Umum Relawan Joko Widodo-Ma’ruf Amin Pojok Satu, Yuyun Pringadi telah memiliki aturan yang jelas. Hal ini menanggapi kritikan anggota DPR RI terhadap skema tersebut.

( )

Yuyun menjelaskan, terbitnya PP 1 tahun 2020 dan PP 23 tahun 2020 menunjukkan respon pemerintah begitu intens. Penyelamatan Perekonomian Nasional (PEN) menjadi agenda mendesak sebelum ambruknya sektor-sektor ekonomi, di tengah wabah virus COVID-19 yang meluas, namun tidak menyurutkan langkah Pemerintah untuk selalu merespon dinamika perubahan perekonomian global maupun nasional.

“Ketika BUMN di bawah kendali Erick Thohir, bergerak secara eksponensial dan perombakan besar terjadi di mana-mana. Ternyata tidak sedikit yang terluka dan berkepentingan terhadap unit-unit BUMN,” ujar Yuyun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Dia mengutarakan, bahwa kritik pun menyeruak dari soal dana talangan hingga soal perombakan BUMN. “Disinilah terkuak banalitas intelektual elit politik yang semakin absurd, bukan sebaliknya, berfikir cerdas dan memberikan solusi dalam meningkatkan kinerja BUMN,” kata Yuyun.

Yuyun yang juga Peneliti Yp institute for fiscal and monetary policy mengungkapkan, bahwa kesan penolakan terhadap dana talangan di tengah wabah COVID-19 pertanda tidak cakap menafsirkan PP 23 tahun 2020 tentang Penyelamatan perekonomian Nasional (PEN). Kecurigaan dan penolakan skema penyelamatan unit-unit BUMN sama halnya membuat daftar panjang ambruknya sektor-sektor ekonomi.

( )

Padahal payung hukumnya jelas. UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 23 tahun 2020 tentang PEN, PP 72 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara-BUMN, Perpres No. 102 tahun 2016 tentang pendanaan pengadaan tanah, PP 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.

Bahkan, Pemerintah pun akan merevisi PP 45 tahun 2020 tersebut demi membuat perusahaan pelat merah lebih akuntabel dan mampu mengembangkan bisnis menjadi lebih besar. Ditegaskan olehnya, bahwa Skema Dana Talangan pernah diberikan kepada Kemen PURT, Kementerian Kesehatan, tetapi ketika akan diberikan ke Kementerian BUMN banyak pihak yang protes.

Padahal terang dua Pemerintah mengucurkan dana talangan untuk 12 BUMN, bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi virus Corona yang dirasakan perusahaan pelat merah itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)