Robot Trading Ilegal Masih Marak, Ini Daftar 20 Investasi Bodong Temuan SWI
Selasa, 19 April 2022 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," tulis SWI.
Berikut ini adalah daftar 20 investasi illegal temuan OJK hingga Maret 2022:
1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin
2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin
3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin
4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin
5. PT Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin
6. PT Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin
7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin
8. Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin
9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin
10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin
Berikut ini adalah daftar 20 investasi illegal temuan OJK hingga Maret 2022:
1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin
2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin
3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin
4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin
5. PT Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin
6. PT Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin
7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin
8. Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin
9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin
10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin
Lihat Juga :