Robot Trading Ilegal Masih Marak, Ini Daftar 20 Investasi Bodong Temuan SWI
Selasa, 19 April 2022 - 20:41 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2022 kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online atau pinjol tak berizin.
Dari jumlah tersebut, 9 entitas melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.
"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," tulis SWI melalui siaran pers, Selasa (19/4/2022).
Tercatat dalam tiga bulan pertama tahun ini atau hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tandasnya.
Baca juga: Catat, Pinjol dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai Awal Mei 2022
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Tak hanya terkait investasi ilegal, SWI juga melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.
Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," paparnya.
Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Uangnya Dihamburkan Pelaku
Sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal. SWI mengharapkan semakin penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Dari jumlah tersebut, 9 entitas melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.
"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," tulis SWI melalui siaran pers, Selasa (19/4/2022).
Tercatat dalam tiga bulan pertama tahun ini atau hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tandasnya.
Baca juga: Catat, Pinjol dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai Awal Mei 2022
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Tak hanya terkait investasi ilegal, SWI juga melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.
Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," paparnya.
Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Uangnya Dihamburkan Pelaku
Sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal. SWI mengharapkan semakin penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Lihat Juga :