BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Jadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Cabang Makassar kembali mengingatkan pentingnya perusahaan atau pelaku usaha untuk mendaftarkan pegawainya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto usai sebuah insiden runtuhnya sebuah bangunan minimarket terjadi di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari 14 korban, ada 9 orang yang merupakan peserta aktif BPJamsostek . Empat orang meninggal dunia, lalu empat orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.
Baca Juga: Gedung Alfamart di Banjar Kalsel Runtuh, 17 Orang Jadi Korban
"Kami dari BPJamsostek Cabang Makassar juga turut berduka atas kejadian tersebut. Pentingnya pemberi usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek, karena musibah kecelakaan kerja seperti kejadian tersebut tidak dapat kita prediksi," kata Hendrayanto.
Direktur Pelayanan BPJamsostek , Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban dari kejadian tersebut.
“Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan empat peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja . Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu atas nama Hanafi sebesar Rp193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta.
Selanjutnya, atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.
Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Baca Juga: Kapolda Kalsel: Bangunan Alfamart yang Ambruk di Gambut Berusia 20 Tahun
“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita.
Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJamsostek,” tutup Roswita.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Hal itu disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto usai sebuah insiden runtuhnya sebuah bangunan minimarket terjadi di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari 14 korban, ada 9 orang yang merupakan peserta aktif BPJamsostek . Empat orang meninggal dunia, lalu empat orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.
Baca Juga: Gedung Alfamart di Banjar Kalsel Runtuh, 17 Orang Jadi Korban
"Kami dari BPJamsostek Cabang Makassar juga turut berduka atas kejadian tersebut. Pentingnya pemberi usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek, karena musibah kecelakaan kerja seperti kejadian tersebut tidak dapat kita prediksi," kata Hendrayanto.
Direktur Pelayanan BPJamsostek , Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban dari kejadian tersebut.
“Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan empat peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja . Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu atas nama Hanafi sebesar Rp193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta.
Selanjutnya, atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.
Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Baca Juga: Kapolda Kalsel: Bangunan Alfamart yang Ambruk di Gambut Berusia 20 Tahun
“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita.
Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJamsostek,” tutup Roswita.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
(agn)